Empat Lawang, indoekspres.com – AHP, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu Pemerintah Daerah (Pemda) di Sumatera Selatan, melaporkan dua orang ke Polres Empat Lawang atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Langkah ini dilakukan setelah beredarnya informasi di media elektronik yang dinilai politis dan tendensius, mengaitkan dirinya dengan jabatan serta prestasi yang pernah diraih.
Dua laporan resmi telah disampaikan AHP pada Rabu, 25 Desember 2024, dengan nomor laporan LI/R-132/XII/2024/RESKRIM/POLRESEMPATLAWANG dan LI/R-133/XII/2024/RESKRIM/POLRESEMPATLAWANG. “Saya telah membuat dua laporan. Terlapor pertama adalah seorang perempuan, sedangkan terlapor kedua seorang laki-laki yang diduga terkait dengan media atau wartawan,” ujar AHP saat dikonfirmasi pada Minggu (29/12/2024).
AHP menuding kedua terlapor melanggar sejumlah peraturan, termasuk Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 8 UU Nomor 48 Tahun 2009, Pasal 5 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, serta beberapa pasal dalam KUHP, yakni Pasal 153, Pasal 310, dan Pasal 311.
Menurut AHP, laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Empat Lawang. “Terima kasih kepada Polres Empat Lawang yang telah menerima laporan saya dengan responsif. Saya juga telah mendapatkan surat pemberitahuan hasil penelitian laporan dengan nomor B/145/XII/2024/RESKRIM dan B/146/XII/2024/RESKRIM. Beberapa saksi sudah diperiksa, dan saya berharap terlapor segera dipanggil,” tegasnya.
AHP mengaku mengalami kerugian baik materil maupun immateril akibat informasi yang disebarkan kedua terlapor. Ia menegaskan akan memperjuangkan haknya hingga tuntas. “Kami serahkan sepenuhnya proses ini kepada pihak berwajib,” tutupnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut reputasi AHP yang sebelumnya dikenal berprestasi di lingkungan pemerintahan. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih memproses laporan tersebut.
(SH)