Bappenda NTB Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Lombok, Indo Ekspres – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) memberikan kabar gembira bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang taat. Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB mengumumkan program undian hadiah umrah bagi wajib pajak yang patuh membayar pajak. Program ini berlangsung dari 1 Agustus 2024 hingga 14 Desember 2024.

Bappenda NTB juga memberikan insentif pajak bagi wajib pajak yang belum membayar pajak tepat waktu. Program ini diharapkan dapat menarik minat wajib pajak yang sudah lama tidak memperpanjang pajak kendaraannya. Melalui akun Instagram resmi @bappendantb, diumumkan bahwa program ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 30 Tahun 2024.

Pergub tersebut memberikan berbagai keringanan, termasuk bebas denda bagi wajib pajak yang membayar setelah jatuh tempo dan bebas tunggakan untuk pajak lebih dari lima tahun. Selain itu, ada keringanan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk masa pajak sebelum tahun 2018 dan pembebasan bea balik nama kendaraan.

Bappenda NTB menyediakan tiga paket umrah dan 14 unit kendaraan sebagai hadiah undian. Undian ini akan diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PKB dari 2 Januari 2024 hingga 14 Desember 2024. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak di NTB.(MH)

Share withe your media social
Penulis: M HelmiEditor: Sadam Husen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *