Jakarta, Indo Ekspres – Dittpidum Bareskrim Polri telah mengeluarkan pemanggilan resmi terhadap Rocky Gerung. Tindakan ini merupakan langkah dalam penyelidikan terkait dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi. Dugaan tersebut berkaitan dengan penggunaan frasa “bajingan tolol” dalam orasi Rocky Gerung.
Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menyatakan bahwa penyidik akan mengundang Rocky Gerung untuk memberikan klarifikasi.
“Dalam rencana hari ini, penyidik akan mengundang Rocky Gerung untuk memberikan klarifikasi,” ungkap Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, dalam pernyataannya pada 4 September 2023. Menurut laporan di laman cnnindonesia.com
Selama proses penyelidikan, Bareskrim Polri bersama Polda di berbagai wilayah telah menerima 24 laporan polisi terkait kasus ini. Penyelidikan juga melibatkan 13 ahli yang ahli di berbagai bidang terkait.
Dalam orasinya, Rocky Gerung menyatakan bahwa setelah Presiden Jokowi kehilangan jabatannya, dia akan menjadi rakyat biasa tanpa mendapat perhatian. Namun, perhatian utama dalam kasus ini adalah penggunaan frasa merendahkan.
Kasus ini menciptakan kontroversi dan memicu perdebatan publik. Masyarakat dan pihak berwenang secara intensif mengikuti perkembangan kasus ini.