Manggarai, Indo Ekspres – Baru-baru ini seorang warga Tanjungsari Kec. Kajen, Kab. Pekalongan berinisial R (33) ditangkap Polisi. Pasalnya ia telah mencuri 32 ekor burung merpati di wilayah Bojong, Kab. Pekalongan, Jawa Tengah.
Kapolsek Bojong Iptu Wastono, melalui Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H, mengungkap bahwa pelaku, yang kesehariannya bekerja sebagai buruh harian lepas, melakukan pencurian burung merpati di Desa Karangsari Kec. Bojong.
“Pelaku melakukan aksi pencurian pada Sabtu 14/10 kemarin, dan kejadian tersebut pertama kali diketahui oleh saksi yang bekerja memberi pakan burung peliharaan korban,” kata Iptu Wastono, Selasa (17/10).
Iptu Wastono menjelaskan bahwa kejadian tersebut terungkap saat saksi Bendi, yang akan memberi pakan burung merpati milik korban, kaget. Burung-burung yang seharusnya berada di samping dan belakang rumah korban hilang semua.
“Jadi ketika hendak memberi pakan burung merpati milik korban saksi dikejutkan oleh hilangnya seluruh burung merpati dan langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada korban,” katanya.
Korban dan saksi memeriksa kandang, memastikan hilangnya burung merpati, dan menduga pencurian telah terjadi. Dan korban pun segera juga mengecek rekaman cctv.
“Dari rekaman cctv, tampak seorang laki laki mengambil burung merpati milik korban, dan atas kejadian ini segera melapor ke Polsek Bojong,” beber Kapolsek Bojong.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bojong selanjutnya melakukan penyelidikan. Petugas dengan cepat mendapatkan informasi bahwa burung merpati milik korban berada di sebuah rumah di Desa Tanjungsari Kec. Kajen dan berhasil mengamankan pelaku.
“Pelaku berhasil mencuri 32 ekor burung merpati, sementara kerugian yang dialami korban mencapai Rp.13.300.000,” ungkap Iptu Wastono.
Dari hasil interogasi awal pelaku mengaku telah mengambil burung merpati milik korban dan menyimpan burung-burung tersebut di rumahnya.
“Korban memastikan jika burung-burung merpati yang berada di rumah tersebut adalah miliknya,” pungkas Kapolsek.