INDO EKSPRES.COM
JAKARTA, INDO EKSPRES — Dewan Pers segera menyerukan pembentukan tim investigasi gabungan untuk mengusut kebakaran rumah jurnalis Tribulata TV di Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara pada 27 Juni 2024. Kebakaran tersebut menewaskan Rico Perfect Pasaribu, beserta istri, anak, dan cucunya.
Dilansir dari media Kompas.com, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan kekerasan terhadap jurnalis melanggar hukum dan melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Aktivitas jurnalis dalam hal ini jurnalis Tribrata TV yang menjalankan tugas lain yang diduga melanggar hukum tidak membenarkan kekerasan yang dialaminya.\
Dia menjelaskan, ada dua versi berbeda mengenai kejadian ini. Versi tim Komite Keselamatan Jurnalis Sumut (KKJ) yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi Sumut (IJTI), Jurnalis Foto Indonesia (PFI) Medan, dan Persatuan Jurnalis Televisi Sumut (IJTI), Jurnalis Foto Indonesia (PFI) Medan, dan Forum Jurnalis Wanita Indonesia (FJPI). . , dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengaku mencurigai adanya keterlibatan pegawai TNI, merujuk pada pemberitaan perjudian di rumah pegawai TNI.\

Teori lain menyebutkan kebakaran disebabkan bensin bocor ke rumah korban dan menyulut bara api. Selain itu, korban menjual bensin eceran dari rumahnya.
Menyikapi kejadian tersebut, Dewan Pers meminta Kapolri membentuk tim investigasi bersama kapolsek setempat untuk mengusut kejadian tersebut secara adil dan tidak memihak. Ninik mengatakan, Dewan Pers juga akan membentuk tim investigasi gabungan yang mencakup pejabat dan jurnalis atau unsur KKJ.
Dewan Pers juga meminta Panglima TNI dan Panglima TNI membentuk tim untuk mengusut kejadian ini secara terbuka dan tidak memihak, ujarnya.
Lebih lanjut, Dewan Pers Komnas meminta HAM dan LPSK ikut serta dalam pelaksanaan operasi penyidikan dan memberikan perlindungan kepada keluarga korban yang dianggap perlu.
“Secara khusus, Dewan Pers mengimbau jurnalis dan media bekerja profesional dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan peraturan terkait lainnya,” kata Ninik. (MH)