Dewan Pers Desak Panglima TNI Dan Kapolri Usut Tuntas Kebakaran Tewaskan Wartawan Di Karo

Dewan Pers Desak TNI dan POLRI di konferensi pers di Jakarta 2/7/2024

INDO EKSPRES.COM

JAKARTA, INDO EKSPRESDewan Pers segera menyerukan pembentukan tim investigasi gabungan untuk mengusut kebakaran rumah jurnalis Tribulata TV di Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara pada 27 Juni 2024. Kebakaran tersebut menewaskan Rico Perfect Pasaribu, beserta istri, anak, dan cucunya.

Dilansir dari media Kompas.com, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan kekerasan terhadap jurnalis melanggar hukum dan melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Aktivitas jurnalis dalam hal ini jurnalis Tribrata TV yang menjalankan tugas lain yang diduga melanggar hukum tidak membenarkan kekerasan yang dialaminya.\

Dia menjelaskan, ada dua versi berbeda mengenai kejadian ini. Versi tim Komite Keselamatan Jurnalis Sumut (KKJ) yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi Sumut (IJTI), Jurnalis Foto Indonesia (PFI) Medan, dan Persatuan Jurnalis Televisi Sumut (IJTI), Jurnalis Foto Indonesia (PFI) Medan, dan Forum Jurnalis Wanita Indonesia (FJPI). . , dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengaku mencurigai adanya keterlibatan pegawai TNI, merujuk pada pemberitaan perjudian di rumah pegawai TNI.\

Dewan Pers,konferensi pers Di Jakarta Dalam Kasus Wartawan Di Karo (INDO EKSPRES/MH)

Teori lain menyebutkan kebakaran disebabkan bensin bocor ke rumah korban dan menyulut bara api. Selain itu, korban menjual bensin eceran dari rumahnya.

Menyikapi kejadian tersebut, Dewan Pers meminta Kapolri membentuk tim investigasi bersama kapolsek setempat untuk mengusut kejadian tersebut secara adil dan tidak memihak. Ninik mengatakan, Dewan Pers juga akan membentuk tim investigasi gabungan yang mencakup pejabat dan jurnalis atau unsur KKJ.

Dewan Pers juga meminta Panglima TNI dan Panglima TNI membentuk tim untuk mengusut kejadian ini secara terbuka dan tidak memihak, ujarnya.

Lebih lanjut, Dewan Pers Komnas meminta HAM dan LPSK ikut serta dalam pelaksanaan operasi penyidikan dan memberikan perlindungan kepada keluarga korban yang dianggap perlu.

“Secara khusus, Dewan Pers mengimbau jurnalis dan media bekerja profesional dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan peraturan terkait lainnya,” kata Ninik. (MH)

 

Share withe your media social

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *