Diduga Lecehkan Profesi Wartawan, Oknum ASN Empat Lawang Akan Dilaporkan

Empat Lawang, indoekspres.com – Seorang pemilik akun Facebook bernama Anita Fuad diduga melecehkan profesi wartawan melalui komentar di media sosial pada Rabu, 17 Februari 2025. Akibat perbuatannya, ia kini terancam dilaporkan ke pihak berwenang.

Dugaan pelecehan ini bermula dari perdebatan di kolom komentar dengan beberapa netizen, termasuk seorang wartawan pemilik akun Berita Lahat. Dalam perdebatan tersebut, Anita Fuad melontarkan kata-kata yang dianggap menghina wartawan.

“Contoh wartawan buyo itulah kau,” tulis Anita, yang dalam bahasa Indonesia berarti “Contoh wartawan bodoh itulah kau.”

Tak berhenti di situ, ia juga menambahkan komentar lain yang semakin menyinggung profesi jurnalis.

“Wartawan cukup 50 rb stu. Katek ilmu jurnalis o,” tulisnya lagi, yang jika diterjemahkan berarti “Wartawan cukup dibayar 50 ribu, tidak punya ilmu jurnalistik.”

Komentar tersebut kemudian berulang kali disampaikan Anita dengan nada yang sama, seolah-olah meremehkan profesi wartawan.

Dugaan Motif dan Keterkaitan dengan Sengketa Pilkada

Anita Fuad diduga merupakan seorang ASN di Kabupaten Empat Lawang. Ia disebut-sebut sengaja menghina wartawan yang tidak sependapat dengannya. Dugaan ini muncul karena Anita diketahui mendukung penuh gugatan Bakal calon kepala daerah Empat Lawang dengan status tidak memenuhi syarat (TMS) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain menghina wartawan, akun Facebook Anita juga menuduh seseorang bernama Margaretoo menerima suap dari pihak tertentu yang menurutnya berpengaruh dalam sidang putusan MK pada 24 Februari mendatang.

“Sebenarnya Margaretoo orang pintar dan beliau juga pasti sejalan pikirannya dengan cara hitung MK. Tapi demi bayaran dari… Makanya otak Margaretoo blank, bertolak belakang dengan hatinya, membela yang salah demi uang,” tulis Anita dalam komentarnya.

Dugaan keberpihakan Anita terhadap salah satu pihak dalam sengketa pilkada semakin kuat setelah foto-foto di akun Facebook-nya menunjukkan dirinya bergandengan dengan seseorang yang diduga pemohon gugatan di MK, yakni HBA.

IWOI Empat Lawang Akan Tempuh Jalur Hukum

Merespons dugaan pelecehan tersebut, Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) DPD Empat Lawang, Likwan Yu, bersama rekannya berencana melaporkan Anita Fuad ke pihak kepolisian dan instansi terkait.

“Diduga lecehkan profesi jurnalistik, ayo kita laporkan,” tegas Likwan Yu.

Menurutnya, laporan akan dilayangkan ke Polres Empat Lawang, Inspektorat, serta disampaikan tembusan kepada Pj. Bupati Empat Lawang.

Kasus ini kini menjadi perhatian di kalangan jurnalis, terutama di Empat Lawang. Jika terbukti bersalah, Anita Fuad dapat dikenai sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku, baik sebagai ASN maupun sebagai individu di ranah hukum pidana.

(Redaksi Indo Ekspres)

Share withe your media social
Penulis: Sadam HusenEditor: Sadam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *