Dugaan Korupsi dan Pungli Oleh Oknum Kepala madrasah ibtidaiyah negeri 2 Bengkulu

BENGKULU, indoekspres.com – Dugaan kasus korupsi dan pungli oleh oknum kepala sekolah Madrasah Ibtidaiyah Negeri 2 di Kota Bengkulu terungkap. Kasus ini menyeret dugaan pungutan liar (Pungli) dalam penjualan seragam sekolah yang diduga dikelola oleh kepala sekolah dan beberapa rekan-rekannya.

Menurut beberapa sumber, kepala sekolah tersebut diduga menjual satu set seragam sekolah beserta pernak-perniknya seperti bed seharga 1 juta per siswa. Bukan hanya itu, kepala sekolah juga menjual buku cetak sebanyak 8 buah seharga 800 rb per siswa. Hal ini diduga sebagai praktik korupsi dan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah tersebut kepada murid.

Selain itu, terdapat dugaan penerimaan siswa baru melalui jalur belakang atau tidak sesuai standar nasional kategori dari sekolah (PPDB). Hal ini menimbulkan pertanyaan atas penerapan anggaran biaya operasional sekolah yang digelontorkan oleh pemerintah. Dengan jumlah murid yang kurang lebih sebanyak seribu orang, maka anggaran dana diberikan oleh BOS cukup besar.

Dalam aturan yang berlaku di NKRI bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik.

Hal tersebut sudah jelas tertuang didalam pasal 12 ayat 1 Permendikbud ristek no 50 tahun 2022.

Praktik korupsi dan pungutan liar sangat dilarang dan pidana atas tindakan tersebut sangatlah berat. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwa setiap orang yang melakukan tindak pidana korupsi dapat dijatuhi pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta dikenakan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 milyar rupiah.

Sementara itu, dalam UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 12 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang memperkaya diri sendiri ataupun orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara dapat dijatuhi pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 milyar rupiah.

Awak media telah berupaya menkonfirmasi perihal terkait kepada kepala sekolah dikantor namun berhubung yang bersangkutan tidak disekolah makan berupaya berkunjung kerumahnya.

Kepala Sekolah memberikan keterangan resminya bahwa hal tersebut memang benar adanya, dan dirinya mengaku bahwa itu adalah kebijakan.

Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan peran aktif semua pihak dalam mengawasi tindakan korupsi dan pungutan liar di ruang lingkup pendidikan.

Beberapa orang wali murid yang tidak mau disebutkan namanya dimedia mengeluhkan hal ini terjadi.

“Sangat mahal biaya seragam itu, kalau bagi kami angka 1 juta untuk satu set seragam itu berat untuk dibayar” ungkap salah seorang wali murid.

“kami berharap jika memang ada undang-undang yang dilanggar atau tindak pidana yang dilakukan oleh kepala sekolah MIN 2 beserta oknum staff dan jajarannya agar segera ditindak lanjuti oleh pihak yang berwajib”.

Semoga dugaan aksi korupsi dan Pungli ini berhasil diungkap, sehingga upaya pemberantasan tindak pidana yang merugikan negara dan masyarakat dapat segera dilakukan, ungkapnya.

kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih waspada dan sadar akan bahaya praktik korupsi dan pungutan liar di lingkungan pendidikan. (Red)

Share withe your media social

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *