Dugaan Tanpa Izin, PT SUKSES SARRI KINTANO Terancam Dilaporkan ke Mabes Polri

News, Indo Ekspres – Setelah adanya pemberitaan tentang aktivitas PT SUKSES SARRI KINTANO yang diduga tidak memiliki izin dan tidak memberikan konfirmasi pada Lembaga Informasi Independen, maka hal ini dianggap sebagai tindakan yang tidak etis dan merugikan banyak pihak. Oleh karena itu, pihak Lembaga Informasi Independen merilis surat pengaduan ke Mabes Polri, tembusan kementerian ESDM dan berbagi pihak lainnya. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti perihal dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT SUKSES SARRI KINTANO serta agar aktivitas perusahaan dapat dihentikan.

Berdasarkan UU Minerba pasal 158 tentang pertambangan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin seperti (IUP), (IPR), dan (IUPK) dapat dipidanakan dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebanyak – banyaknya Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). Oleh karena itu, jika PT SUKSES SARRI KINTANO benar-benar tidak memiliki izin yang sesuai seperti yang dugaan ini sebutkan, maka perusahaan tersebut telah melakukan pelanggaran yang cukup serius.

Dalam hal ini, pihak Pemerintah Kecamatan Air Keruh kemudian menjelaskan bahwa sebelumnya pihak perusahaan meminta rekomendasi untuk beraktivitas di wilayah Desa Talang Padang. Namun, rekomendasi tersebut belum diberikan hingga saat ini. Selain itu, Kepala Desa Talang Padang juga menyatakan belum ada izin dengan pihak kami.

Dampak dari Aktivitas PT SUKSES SARRI KINTANO

Dalam beberapa bulan terakhir, aktivitas PT SUKSES SARRI KINTANO di wilayah Desa Talang Padang, Kecamatan Air Keruh diduga telah merusak lingkungan serta membuat dampak yang cukup signifikan bagi masyarakat sekitar. Sebagai contohnya adalah, proyek normalisasi pada tahun 2023 lalu hancur habis terbawa arus sungai keruh, bendungan rusak habis dan ratusan petani padi sawah gagal panen akibat adanya aktivitas perusahaan tersebut.

Seharusnya, aktivitas yang dilakukan oleh PT SUKSES SARRI KINTANO harus memperhatikan lingkungan sekitar dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Namun, diduga PT SUKSES SARRI KINTANO tidak memperhatikan hal tersebut dan justru merugikan banyak pihak. Akibat dari aktifitas ini, masyarakat sekitar serta lingkungan menjadi terancam dan akan mengalami dampak yang lebih besar lagi di masa depan.

Perlunya Mengedepankan Aspek Lingkungan

Mengingat dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas tanpa izin seperti yang dilakukan PT SUKSES SARRI KINTANO, maka pihak terkait harus lebih memperhatikan aspek lingkungan. Hal ini penting dilakukan agar lingkungan sekitar tidak merusak dan kelestariannya tetap terjaga. Selain itu, pihak perusahaan juga harus mematuhi aturan dan persyaratan yang berlaku yang terkait dengan izin usaha pertambangan.

Pemerintah juga harus lebih tegas dalam memberikan sanksi atau tindakan hukum jika ada perusahaan yang melanggar aturan tersebut seperti yang dilakukan oleh PT SUKSES SARRI KINTANO. Perlu ada tindakan yang lebih serius agar tidak semakin banyak perusahaan yang melakukan pelanggaran dan merugikan masyarakat serta lingkungan.

Kesimpulan

Dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi masyarakat sekitar, maka perusahaan pertambangan harus memperhatikan aspek lingkungan dan mematuhi aturan dan persyaratan yang berlaku. Apabila ada perusahaan yang diduga melanggar aturan tersebut maka harus ada sanksi yang tegas dan tidak dapat ditawar-tawar.

PT SUKSES SARRI KINTANO diduga tidak memenuhi kewajiban perizinan usaha pertambangan dan telah merugikan masyarakat dan lingkungan. Oleh karena itu, sebagai pihak berwenang harus dilakukan tindakan yang tepat agar aktivitas perusahaan dapat dihentikan. Hal tersebut sangat diperlukan agar lingkungan serta masyarakat sekitar dapat terlindungi dan tidak mengalami dampak yang lebih besar lagi di masa yang akan datang. (Red)

Share withe your media social
Penulis: Bur andeamEditor: Erwan

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *