Hak Kepala Desa Rantau Tenang Kabupaten Empat Lawang Dikembalikan Setelah Putusan MA Inkracht

Kades rantau tenang
Kuasa Hukum Ismail Saleh Kades Rantau Tenang Herman Hamzah SH MH dan Patner

EMPAT LAWANG, Indo Ekspres –  Melalui perjuangan yang panjang dan berliku, akhirnya Muhammad Ismail kembali mendapatkan keadilan setelah memenangkan Peninjauan Kembali atas perkara gugatan pemberhentian dirinya sebagai Kepala Desa Rantau Tenang, Kabupaten Empat Lawang. Kuasa hukumnya, Herman Hamzah S.H, M.H melalui upayanya berhasil membuktikan bahwa keseluruhan proses hukum Peninjauan Kembali yang dilakukan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang dinyatakan menang atas gugatan lawannya, M. Maeta, Jum’at 2 Februari 2024.

Tudingan terhadap Muhammad Ismail yang sebelumnya telah mengganggu hak dan nama baiknya serta menjadi bahan cibiran warga Empat Lawang kini telah saling terbalikkan setelah putusan inkracht dari Mahkamah Agung RI. Terbukti, Herman Hamzah mampu membuktikan bahwa M. Ismail tidak bersalah dan murni hanya menjadi korban dari serangkaian peristiwa yang terjadi.

Namun, upaya Herman Hamzah dalam mengawal kasus yang sudah dimenangkan tersebut tidak berhenti sampai di situ. Ia telah melayangkan surat agar M. Ismail dapat kembali dilantik sebagai Kepala Desa Rantau Tenang, serta mendapatkan kembali hak dan nama baik yang telah terampas selama ini. Semua demi menjunjung tinggi keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat.

Dari putusan Mahkamah Agung RI, sudah jelas terdapat kekeliruan dalam menjatuhkan hukuman pemberhentian terhadap klien yang diwakilinya. Oleh karena itu, Herman Hamzah menekankan agar hak daripada kliennya dapat diindahkan oleh Pemerintah Kabupaten Empat Lawang, sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Hak yang telah lama dirampas dari Muhammad Ismail akhirnya dikembalikan setelah melalui proses hukum yang panjang dan melelahkan. Semoga putusan inkracht dari Mahkamah Agung RI dapat memberikan pelajaran bagi semua pihak agar tidak mudah menghakimi seseorang tanpa melalui proses hukum yang adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.

Sementara Pj Bupati Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin AP MM, belum memberikan tanggapan. (Dam)

Share withe your media social

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *