HBA Dinyatakan Cacat Moral dan Etika, Tak Layak Pimpin Empat Lawang

Empat Lawang, Sumsel indoekspres.com Bawaslu Kabupaten Empat Lawang menggelar sidang pemeriksaan terhadap bakal pasangan calon H. Budi Antoni Aljufri (HBA) dan Heny pada Selasa, 1 Oktober 2024. Dalam kesempatan ini, HBA dinilai tidak layak mencalonkan diri sebagai kepala daerah karena rekam jejaknya yang pernah terlibat kasus tindak pidana korupsi.

Kuasa hukum Joncik Muhammad Taufikurahman dan rekannya menegaskan bahwa seorang pemimpin harus bebas dari cacat moral dan etika. “HBA pernah terjerat kasus korupsi, yang menurut saya itu sudah merupakan cacat moral dan etika,” ujarnya di depan kantor Bawaslu setelah sidang berlangsung.

Kasus gratifikasi yang melibatkan HBA sebelumnya telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat dalam Putusan No.109/PID.SUS/TPK/2015/PN.Jkt.Pst. Setelah proses banding, Pengadilan Tinggi Tipikor DKI Jakarta melalui Putusan No.21/PID/TPK/2016/PT.DKI memperkuat vonis tersebut, yang kini berkekuatan hukum tetap.

Korupsi dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap moralitas dan kepercayaan publik. Gratifikasi, salah satu bentuk korupsi, kerap kali memengaruhi objektivitas pejabat negara dan merusak integritas mereka. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 telah mengatur hukuman bagi pelaku korupsi, yang mencakup hukuman pidana serta hukuman sosial.

Masyarakat Empat Lawang diimbau untuk tidak melupakan kasus yang pernah mengguncang daerah ini. HBA, yang dulu terjerat kasus korupsi, dianggap mengkhianati kepercayaan rakyat dan merugikan masyarakat luas. Masyarakat diminta waspada terhadap narasi yang memutarbalikkan fakta di media sosial.

Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Empat Lawang akan menjadi momen penting. Warga harus mengingat masa lalu dan menolak calon pemimpin yang memiliki rekam jejak buruk. “Empat Lawang butuh pemimpin yang berintegritas, jujur, dan tidak pernah terlibat dalam tindak pidana korupsi,” tegas Topik.

(Sh)

 

Share withe your media social

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *