ID Card Sakti KPU Empat Lawang Tabrak Undang-Undang Pers

Empat Lawang // Sumsel, indoekspres.com KPU Empat Lawang diduga melanggar Undang-Undang Pers ketika dua wartawan dari media Indoekspres.com, Edi dan Muslim, dilarang meliput kegiatan pendaftaran calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Empat Lawang periode 2024-2029 di kantor KPU Empat Lawang, Sumatera Selatan, pada Selasa (03/09/2024).

Peristiwa tersebut bermula ketika kedua wartawan tersebut hendak memasuki lokasi KPU Empat Lawang untuk meliput, namun dicegat oleh beberapa petugas keamanan, termasuk TNI dan Polri.

Salah seorang anggota TNI, berinisial DP, menanyakan ID card wartawan tersebut. Wartawan kemudian menunjukkan kartu identitas dari perusahaan pers yang menaungi mereka. Namun, oknum TNI tersebut meminta mereka untuk menunjukkan ID card khusus yang dikeluarkan oleh KPU.

Karena tidak memiliki ID card khusus dari KPU, kedua wartawan tersebut dilarang masuk. Mereka kemudian mengkoordinasikan hal ini kepada pimpinan redaksi.

Pimpinan redaksi Indoekspres.com segera mengkonfirmasi kejadian ini kepada Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman.

Eskan Budiman menjelaskan bahwa ID card khusus yang diminta oleh aparat keamanan memang dikeluarkan oleh KPU Empat Lawang, sesuai arahan dari Polres setempat dengan alasan untuk meningkatkan keamanan.

“Bukan maksud kami menghalang-halangi media dari manapun, khususnya yang berdomisili di Empat Lawang,” ujar Eskan Budiman di ruang kerjanya.

Eskan juga menyebutkan bahwa mungkin ada kesalahan teknis dalam penerapan metode yang diarahkan oleh Polres.

“Permasalahannya mungkin teknis. Kami mengikuti arahan dari Polres agar petugas lebih mudah mengenali orang dengan tanda tersebut sehingga tidak perlu bertanya atau menginterogasi lagi,” jelas Eskan.

“Namun, kebetulan wartawan Indoekspres belum mendapatkan ID card tersebut,” tambahnya.

Saat ditanyakan mengenai dasar hukum penerapan ID card khusus yang diarahkan oleh Polres, apakah sudah sesuai SOP atau tidak, pihak media belum mendapatkan jawaban yang jelas.

Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan alasan apapun, tidak ada yang boleh menghalangi tugas wartawan. Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana hingga 2 tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak Rp500 juta.

Dengan adanya pemberitaan ini Edi dan Muslim selaku wartawan yang dihalangi tugasnya berharap agar pihak berwenang dapat Menindaklanjuti peristiwa ini sesuai hukum yang berlaku.

Karena dengan adanya peristiwa yang dialaminya tersebut sehingga keduanya merasa dirugikan dan tidak mendapatkan haknya sebagai jurnalis untuk Meliput.

Share withe your media social
Penulis: Bur andeamEditor: Deanova

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *