EMPAT LAWANG II SUMSEL – Kapolsek Tebing Tinggi Akp Fauzi dan anggota Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi berhasil menangkap pelaku penyebar video porno di media sosial. Pelaku bernama Rifki Oktawan Syahputra bin Atik, seorang pemuda berusia 19 tahun dari Desa Terusan Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Kamis, 11/1/2023.
Menurut informasi yang diterima, pada bulan Mei 2023, Rifki membuat sebuah video porno di sebuah kos-kosan di kota Palembang. Video yang dibuatnya kemudian disebarluaskan kepada teman pacarnya karena takut ditinggalkan oleh sang kekasih. Namun, video tersebut kemudian viral di media sosial dan menjadi perbincangan hangat di masyarakat.
Kapolsek Tebing Tinggi mendapatkan informasi tentang adanya video porno viral di media sosial dan langsung memerintahkan Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi untuk melakukan penyelidikan. Setelah berhasil melacak identitas pelaku, Kapolsek Tebing Tinggi dan anggota Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi segera melakukan penangkapan terhadap Rifki.
Dalam pasal 29 UU Pornografi, Rifki akan dijerat dengan tindakan hukum karena telah membuat dan menyebarkan video porno. Korban yang dinyatakan dalam kasus ini adalah seorang wanita berusia 18 tahun berinisial JR.
Dalam penangkapan pelaku, Kapolsek Tebing Tinggi menyatakan bahwa pihaknya menegaskan akan terus berupaya untuk memberantas kasus-kasus tindakan kriminal di wilayah tersebut. Kapolsek Tebing Tinggi juga meminta masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan apabila mengetahui adanya tindakan kejahatan yang terjadi di wilayahnya.
Ini merupakan langkah awal pihak kepolisian untuk menekan dan memberantas pelaku-pelaku tindak kriminal di media sosial. Semoga kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa yang akan datang dan semua pihak dapat saling menjaga etika dan moral dalam bermedia sosial. (SH)