Berita Terbaru Kepahiang: Kasus Oknum Kepala Desa Tertik yang Diduga Mengintimidasi Wartawan
Kepahiang, Indoekspres.com – Kepala Desa Tertik Dilaporkan Wartawan kepolisi. Kasus dugaan intimidasi oleh oknum Kepala Desa Tertik terhadap wartawan telah memicu kehebohan di Kabupaten Kepahiang. Kritik tajam terhadap pemerintahan Desa Tertik rupanya memicu respons negatif dari oknum Kepala Desa dengan inisial (T).
Pelaporan Terhadap Oknum Kepala Desa Tertik
Wartawan yang mengikuti perkembangan kasus di Kabupaten Kepahiang telah melaporkan oknum Kepala Desa Tertik ke Polres setempat. Mereka menduga terjadi pelanggaran undang-undang yang merugikan, sesuai dengan UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP, khususnya Pasal 335. Laporan ini terbit pada Kamis, 6 Juli 2023.
Kronologi Kejadian
Mulyadi/Pelapor, menilai bahwa tindakan Kepala Desa Tertik tidak mencerminkan kepemimpinan yang seharusnya, mengingat peran pentingnya sebagai pemimpin desa dan teladan bagi masyarakat.
Dalam laporannya dengan nomor LP/B/VII/2023/SPKT/POLRES KEPAHIANG/POLDA BENGKULU, Mulyadi menjelaskan kronologi peristiwa tersebut. Pada hari Jumat 30 Juni 2023 sekitar pukul 14.59 WIB pelapor bertemu dengan terlapor yang dikenal dengan nama Thamrin/Catam. Saat itu, terlapor menunjukkan sikap sinis ketika melihat pelapor. Sekitar satu jam kemudian, terlapor kembali mendekati pelapor dan mengancam, “Kita selesaikan masalah kita ke situ,” sambil menunjuk ke arah kebun dan dengan tangan kirinya yang memegang sebilah parang yang masih berada di pinggangnya.
Harapan untuk Keadilan
Mulyadi menyampaikan, “Melalui laporan ini, saya berharap agar dapat memberikan efek jera kepada yang bersangkutan dan saya juga berharap kepada aparat penegak hukum untuk memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku.”
Lembaga LPKPK Menyyuarakan Dukungan
Pimpinan lembaga LPKPK, Anca, menganggap tindakan oknum (T) tersebut sebagai tindakan kriminal dan premanisme. Dia menyatakan, “Lembaga LPKPK siap memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada rekan-rekan jurnalis yang mengalami intimidasi, pengancaman, atau premanisme saat menjalankan tugas jurnalistik mereka, terutama dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi.”
Anca menambahkan, “Indonesia adalah negara hukum, dan jika ada pihak yang merasa tidak puas dengan pemberitaan, mereka dapat menggunakan hak jawab sesuai dengan prosedur yang berlaku, tanpa perlu menggunakan intimidasi atau premanisme terhadap jurnalis yang melaporkan berita dengan narasumber, objek, dan peristiwa yang jelas serta memenuhi syarat untuk diberitakan.” (SH/Pimp-red)