EMPAT LAWANG – Kepala Desa Ulak Dabuk, Muhammad Salpan, menyatakan keberatannya atas pemberitaan yang dianggap memfitnah dan mencemarkan nama baiknya terkait dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023/2024. Ia menyampaikan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar dan mengaku akan menempuh jalur hukum demi mendapatkan keadilan dan membersihkan nama baiknya.
Pemberitaan yang dimuat oleh salah satu media online, Eternity News, memuat tudingan tentang dugaan korupsi pengadaan 11 ekor sapi tahun 2023 dan pembangunan jalan setapak tahun 2024 di Desa Ulak Dabok, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Empat Lawang.
“Saya merasa sangat dirugikan. Ini fitnah yang nyata dan telah mencemarkan nama baik saya sebagai Kepala Desa. Tidak ada anggaran pengadaan sapi di tahun 2023, dan tidak ada proyek jalan setapak di tahun 2024 seperti yang disebutkan dalam berita itu,” tegas Muhammad Salpan saat dikonfirmasi tim redaksi Sumselkini.com, Minggu (8/6/2025).
Salpan menegaskan bahwa sebelum berita itu tayang, ia telah berupaya memberikan klarifikasi secara baik-baik kepada oknum wartawan yang mewawancarainya.
“Saya sudah katakan, silakan periksa datanya. Saya siap dituntut jika benar ada anggaran seperti yang dituduhkan. Tapi nyatanya, berita tetap diterbitkan tanpa konfirmasi lanjutan dan memuat informasi yang tidak sesuai fakta,” imbuhnya.
Merasa nama baiknya diserang secara tidak adil, Salpan menyatakan akan melapor ke Polres Empat Lawang dengan dasar hukum sebagai berikut:
- Pasal 310 KUHP: Pencemaran nama baik secara tertulis atau lisan.
- Pasal 311 KUHP: Fitnah sebagai bentuk pencemaran yang lebih berat dengan unsur kesengajaan.
- Pasal 27 ayat 3 UU ITE: Pencemaran nama baik melalui media elektronik atau media online.
“Saya harap pihak kepolisian bertindak adil dan tegas atas laporan ini. Ini juga menjadi pelajaran penting agar media tidak sembarangan memberitakan tanpa dasar fakta dan konfirmasi berimbang,” tegas Salpan.
Ia juga mengimbau agar para wartawan pemula lebih memahami kode etik jurnalistik, termasuk prinsip cover both sides, agar tidak menyesatkan opini publik dan merugikan individu maupun institusi.
Catatan redaksi: Hingga berita ini diturunkan, pihak media Eternity News belum memberikan pernyataan resmi atas tudingan pencemaran nama baik tersebut.
