KPUD Empat Lawang Tetapkan Nomor Urut Pasangan Calon Pasca Putusan MK

EMPAT LAWANG – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Empat Lawang menggelar rapat pleno terbuka untuk pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang tahun 2024. Kegiatan ini dilaksanakan pada Minggu (23/03/2025) di halaman kantor KPUD Empat Lawang, sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPUD Empat Lawang, Eskan Budiman, menjelaskan bahwa tahapan pengundian telah berlangsung sesuai prosedur. “Hari ini kita telah melaksanakan pengundian dan penetapan nomor pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Pengundian nomor urut yang dimulai pukul 13.00 WIB ini dihadiri oleh perwakilan partai pengusung dari masing-masing pasangan calon. Setelah dilakukan pengundian, pasangan Joncik Muhammad dan Arifai kembali mendapatkan nomor urut 02, sementara pasangan Budi Antoni dan Henny Verawati mendapatkan nomor urut 01, yang sebelumnya merupakan nomor urut tabung kosong.

Eskan Budiman menegaskan bahwa nomor urut yang telah ditetapkan sah dan mulai berlaku sejak hari ini. “Dengan penetapan ini, mereka sudah berhak menggunakan nomor urutnya dalam berbagai kegiatan terkait dengan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Empat Lawang,” jelasnya.

Acara berlangsung tertib dan mendapat pengawalan ketat dari aparat keamanan. Dengan penetapan nomor urut ini, tahapan PSU di Kabupaten Empat Lawang resmi memasuki fase berikutnya.

Share withe your media social
Penulis: Sadam Husen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *