EMPAT LAWANG, INDO EKSPRES – Polres Empat Lawang Polda Sumsel mengamankan dua pemuda, DP (15) dan DJ (15), pada hari Minggu (17/03/2024) karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kedua pelaku adalah warga Kabupaten Empat Lawang.
Berdasarkan laporan Polres Empat Lawang, kejadian ini terjadi pada Sabtu (16/03/2024) sekira pukul 21.00. Saat itu, korban sedang bermain di dekat stasiun ketika dibujuk oleh DP dan DJ untuk ikut ke sebuah pondok di dekat sawah. Setelah itu, kedua pelaku membuka celana korban secara paksa dan melakukan tindakan pencabulan terhadap korban.
Korban yang menangis pulang ke rumah menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya dan melaporkannya ke Polres Empat Lawang. Setelah menerima laporan pada hari Minggu, anggota Tim Elang Sat Reskrim Polres Empat Lawang berhasil menjemput kedua pelaku yang saat itu sedang berada di rumah.
Setelah diintrogasi, DP dan DJ mengakui tindakan yang dilakukannya dan terjerat dalam kasus tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan sebagaimana Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Dalam keterangan resminya, Kapolres Empat Lawang AKBP Dody Surya Putra sangat mengapresiasi kinerja anggota Tim Elang Sat Reskrim Polres Empat Lawang yang berhasil mengamankan kedua pelaku dalam waktu yang singkat. Kasus ini menunjukkan bahwa Polres Empat Lawang serius dalam mengatasi tindak pidana yang merugikan anak-anak dan masyarakat sekitar.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak adalah tindakan yang sangat memprihatinkan dan tidak dapat dibenarkan. Semua orang harus bekerja sama untuk mencegah tindakan kekerasan seksual terhadap anak, dan tindakan hukum tegas harus diberlakukan terhadap pelaku kejahatan semacam itu.
Semoga dengan diungkapnya kasus ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga keamanan dan keselamatan anak-anak di sekitar mereka. Mari kita jaga keamanan dan kebahagiaan anak-anak kita.