EMPAT LAWANG, INDO EKSPRES – Polsek Tebing Tinggi Polres Empat Lawang Mengungkap Kasus Penipuan Dan Penggelapan Di hari Jumat 8 Desember 2023, korban berniat menjual motornya Yamaha Vixion BG 6592 EJ.
Namun, dia malah menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh seorang pria yang diketahui bernama M. Rizal. Pada pagi hari itu, M. Rizal mendatangi rumah korban dan berkata,
“Kak, ada orang yang akan membeli motor kakak.” Korban yang naif menyetujui dan memberikan motornya.
Sementara itu, M. Rizal membawa motor itu untuk dijual. Pada hari Selasa 12 Desember 2023, M. Rizal datang lagi ke rumah korban dan memberitahu bahwa ia tertipu oleh orang lain. Akhirnya, M. Rizal meminta waktu ke korban selama satu bulan untuk mengumpulkan uang hasil penjualan motor tersebut.
Setelah satu bulan berlalu, pada hari Kamis 18 Januari 2024, korban melaporkan kasus ini ke polsek Tebing Tinggi. Kapolsek Tebing Tinggi, AKP Fauzi Saleh S.H., M.M. memerintahkan Kanit Intel dan Kanit Res untuk mencari tahu keberadaan M. Rizal.
Dalam waktu kurang dari 48 jam, berdasarkan hasil lidik, Kapolsek Tebing Tinggi dan anggotanya mengamankan M. Rizal di rumahnya.
“Pelaku sudah kita amankan di polsek Tebing Tinggi, dan sudah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk pengembangan lebih lanjut” Ungkap Kapolsek Tebing Tinggi AKP Fauzi Saleh S.H., M.M. kepada awak media di depan kantornya, 18/01/23.
M. Rizal diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap pengadu. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, polisi akan mengembangkan kasus ini lebih jauh.
Dalam menghadapi kasus penipuan dan penggelapan seperti ini, kita harus berhati-hati saat kita bekerja sama dengan orang yang tidak kita kenal.
Jangan mudah mempercayai permintaan orang yang baru kita kenal. Jika Anda perlu menjual barang atau apa pun, ada baiknya untuk mengadakan transaksi di tempat yang aman atau dengan menggunakan layanan online yang terpercaya.(Sadam)