EMPAT LAWANG // SUMSEL, indoekspres.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Empat Lawang menolak permohonan dari bakal calon Bupati dan Wakil Bupati H Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati (H2), selasa 08/10/2024.
Permohonan ini diajukan oleh HBA-Henny terkait putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor: 118/PL.02.2-BA/1611/2024 yang menyatakan bahwa HBA tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon Bupati Empat Lawang periode 2024-2029.
Ketua Bawaslu Empat Lawang, Rodi Karnain, dalam sidang pleno menyampaikan bahwa gugatan tersebut ditolak sepenuhnya. Sidang terbuka ini dilaksanakan pada Selasa, 8 Oktober 2024, pukul 16.00 WIB, dengan dihadiri oleh pihak pemohon, termohon, serta pihak terkait.
“Keputusan yang kita ambil berdasarkan fakta persidangan, baik dari semua keterangan saksi fakta maupun saksi ahli dan juga pihak kemendagri” ujar Rodi Karnain Ketua Bawaslu Empat Lawang kepada awak media diruang kerjanya, selasa 08/10/2024.
Eska Budiman, Ketua KPUD Empat Lawang, menyatakan bahwa keputusan Bawaslu sesuai dengan fakta persidangan dan memperkuat keputusan KPU yang menetapkan HBA tidak memenuhi syarat sebagai calon Bupati.
“Kami selaku termohon hanya mengikutu alur persidangan dan mengajukan materi yang ada serta berpedoman kepada peraturan yang berlaku saat ini” ujar Eskan saat konferensi pers sesaat setelah persidangan ditutup.
(@Dam)