Empat Lawang, Indo Ekspres – Satu lagi kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan berhasil diungkap oleh kepolisian. Kasus ini terjadi di Desa Rantau Tenang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan. Kejadian ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B-32/XII/2023/SPKT/Res Empat Lawang/Polda Sumsel, tanggal 12 Desember 2023, Sabtu, 16/12/2023.
Kronologis Kejadian
Pada hari Selasa, tanggal 12 Desember 2023, sekitar pukul 05.00 WIB, Lukman bin Salim (alm), seorang wiraswasta berusia 54 tahun, menjadi korban pencurian di rumahnya. Ketiga pelaku, Riansyah bin Bursah (29 tahun) dan dua pelaku lainnya yang masih dalam pencarian (DPO), melakukan aksi keji ini saat korban sedang tidur.
Pelaku berhasil masuk ke rumah dengan melompati dinding. Mereka naik ke lantai atas, membongkar jendela kamar korban, dan mengambil sejumlah barang berharga, termasuk dua handphone (1 iPhone dan 1 Vivo). Setelah peristiwa tersebut, korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Tebing Tinggi.
Penangkapan Pelaku
Berbekal informasi dari masyarakat, Tim Macan Kumbang Polsek Tebing Tinggi berhasil menangkap pelaku utama. Tim menangkap Riansyah bin Bursah, pada Sabtu, 16 Desember 2023, sekitar pukul 17.30 WIB. Penangkapan dilakukan di rumah pelaku yang berada di Kelurahan Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang. Tim yang dipimpin oleh Kapolsek Tebing Tinggi, AKP Fauzi Saleh, SH, MM, dan Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi, IPDA Riyanto, S.E. Meteka berhasil mengamankan pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti dan Tindakan Hukum
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, termasuk rekaman CCTV ATM Bank Sumsel, resi penarikan uang dari ATM korban. Selain itu sehelai baju kaos abu-abu yang dipakai oleh pelaku saat melakukan tindakan kriminal. Langkah-langkah hukum seperti mendatangi TKP, mencari alat bukti, mengamankan barang bukti, dan pemeriksaan terhadap pelapor serta saksi-saksi telah dilakukan oleh kepolisian.
Proses Hukum Selanjutnya
Proses hukum terhadap pelaku akan terus berlanjut. Setelah APH melakukan pemeriksaan lebih lanjut, berkas perkara akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses persidangan selanjutnya. Kapolsek Tebing Tinggi menegaskan komitmen polisi dalam menangani tindak pidana dengan tegas sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi bukti kesungguhan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Semoga dengan penangkapan ini, kepercayaan masyarakat terhadap keamanan dapat semakin meningkat