Polisi Empat Lawang Berhasil Mengungkap Pelaku Pencurian Didua TKP Sekaligus

Penangkapan di Empat Lawang
Anggota dan Kapolsek Tebing Tinggi Resort Empat Lawang dan Pelaku tengah depan. tangkapan Layar Rilis Pers oleh Editor Indo Ekspres

Empat Lawang, Indo Ekspres – Kepolisian Kabupaten Empat Lawang kembali meraih keberhasilan dalam menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Kasus ini diungkap setelah melakukan penyelidikan di Tebing Tinggi, yang merinci kronologis kejadian dan proses penangkapan pelaku dengan cermat, Sabtu 16/12/2023.

Kronologis Kejadian

Kasus ini bermula pada hari Minggu, 10 Desember 2023, sekitar pukul 03.00 WIB di rumah Yadi Citra bin Linpian, seorang wiraswasta berusia 29 tahun, yang bertempat di Lr. Sawah, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang. Pelaku, yang kemudian diidentifikasi sebagai Riansyah bin Bursah (29 tahun, petani), KD Talang jawa dan BL Mekar Jaya Tebing Tinggi Empat Lawang berhasil melakukan aksinya dengan menyusup ke dalam rumah korban yang sedang tidur.

Dengan membongkar pintu jendela, pelaku keluar melalui pintu belakang rumah setelah berhasil mengambil satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU dan satu buah HP Samsung A8 Star. Korban, Yadi Citra, segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tebing Tinggi untuk mendapatkan penanganan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Penangkapan Pelaku

Upaya penangkapan dilakukan secara intensif oleh Tim Macan Kumbang Polsek Tebing Tinggi di bawah kepemimpinan Kapolsek Tebing Tinggi, AKP Fauzi Saleh, SH, MM. Penangkapan akhirnya berhasil dilakukan pada hari Sabtu, 16 Desember 2023, sekitar pukul 17.30 WIB. Informasi dari masyarakat memberikan petunjuk bahwa pelaku berada di rumahnya di Kelurahan Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi. Operasi tersebut melibatkan anggota Polsek Tebing Tinggi, termasuk Kanit Reskrim Polsek Tebingtinggi, IPDA Riyanto, S.E.

Barang Bukti dan Tindakan Hukum

Dalam penggeledahan di rumah pelaku, polisi berhasil menyita satu unit HP Samsung. Selain itu, ditemukan robekan striping motor Satria FU warna merah di kebun milik KD, seorang pria yang saat ini masih dalam daftar pencarian (DPO). Barang bukti ini menjadi kunci dalam menguatkan kasus ini di mata hukum.

Proses hukum terhadap pelaku

Riansyah bin Bursah telah dimulai dengan pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Tebing Tinggi. Berkas perkara akan segera diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna memulai proses persidangan. Langkah-langkah hukum tersebut sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menindak tegas pelaku kejahatan.

Pesan dari Kapolsek

Kapolsek Tebing Tinggi, AKP Fauzi Saleh, SH, MM, mengapresiasi kerjasama dari masyarakat yang memberikan informasi berharga. Beliau menyatakan, “Kami akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum kami. Kerjasama dari masyarakat sangat berarti dalam menyelesaikan kasus-kasus kriminal.”

Menjaga Keamanan Masyarakat

Kepolisian Kabupaten Empat Lawang kembali menunjukkan dedikasinya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Keberhasilan dalam mengungkap kasus pencurian ini memberikan harapan bahwa masyarakat dapat hidup dengan aman dan tenteram. Kasus ini menjadi contoh bagaimana sinergi antara kepolisian dan masyarakat dapat menciptakan lingkungan yang aman dari tindakan kriminal.

Kesimpulan

Dengan penangkapan Riansyah bin Bursah, kepolisian setempat berhasil memberikan keadilan bagi korban dan memberikan pesan tegas kepada para pelaku kejahatan. Kasus ini juga mencerminkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat kepolisian untuk memastikan keamanan bersama.

Demikian berita terkini mengenai penangkapan pelaku pencurian di Empat Lawang. Semoga keberhasilan ini menjadi langkah positif dalam menjaga keamanan masyarakat di wilayah tersebut.

Share withe your media social

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *