Pelajar 18 Tahun Disiram Air Keras, Ternyata Pelakunya Juga Seorang Pelajar

Pelajar 18 Tahun Disiram Air Keras, Ternyata Pelakunya Juga Seorang Pelajar
Ke empat pelaku telah diamankan dengan acaman hukuman lima tahun penjara

Jakarta, indo ekspres – Polisi telah menangkap pelajar berusia 18 tahun, inisial MY, yang menyiramkan air keras kepada pelajar lain, DH, yang juga berusia 18 tahun. MY mengakui bahwa dia membeli bahan kimia tersebut dari kawasan Pulogadung, Jakarta Timur (Jaktim), menggunakan uang jajan.

Alasan Pelaku Membeli Air Keras

Saat bertransaksi dengan penjual, MY mengklaim memerlukan air keras untuk membersihkan karat besi. Untuk diketahui, pembelian bahan kimia seperti air keras semestinya melalui prosedur ketat.

“Saya beli Rp 25 ribu, Pak. Bilangnya untuk merontokkan karat di besi, padahal saya pakai buat jaga-jaga di jalan kalau bertemu pelajar-pelajar usil,” kata MY di markas Polsek Kelapa Gading kepada wartawan, Selasa (10/10/2023).

MY menyimpan hidrogen klorida (HCl) sejak Minggu malam, 24 September, di Bendungan Pintu Air, Bendungan Hilir, Jakpus. Kemudian, teman-temannya, MYS (18), DF (17), dan MSH (17), mengambil air keras pada Rabu, 27 September, saat serangan terjadi. MY mengambil air keras setelah terlibat dalam perkelahian fisik dengan pelajar SMK lain di kawasan Cempaka Putih, Jakpus.

Namun, MY baru bisa menyiramkan air keras ke wajah DH, yang merupakan salah satu lawannya. Hal ini terjadi saat kedua kelompok tersebut bertemu kembali di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelapa Gading Barat, Jakut.

Baca Juga: Polres OKU Timur Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja

Kepala Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading, Iptu Fauzan Yonnadi, menyatakan bahwa kulit wajah DH mengalami luka akibat siraman air keras sebesar 80%. DH harus menjalani tiga tahap operasi untuk pemulihannya di Rumah Sakit Umum Daerah Koja, Jakarta Utara.

Fauzan mengungkapkan bahwa DH telah menjalani satu tahap dari tiga tahap operasi yang direncanakan selama masa perawatan di rumah sakit. Saat ini, DH sedang melakukan proses pemulihan dengan perawatan jalan.

Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara akan menjerat para tersangka MY dan MYS, yang berusia di atas 17 tahun. Dua anak di bawah 17 tahun yang terlibat akan menjalani tindakan hukum berfokus pada pembinaan sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). (Dari berbagai sumber/Irwan).

Share withe your media social

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *