Empat Lawang, Sumatera Selatan, Indoekspres.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Empat Lawang berhasil mengungkap kasus narkotika. Tersangka bernama Rafles, berusia 34 tahun, dan merupakan warga Kelurahan Beruge Ilir, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.
Tersangka tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT). Anggota reserse narkoba yang menyamar sebagai pembeli narkotika jenis sabu pada Rabu, 27 September 2023. Ketika petugas menangkapnya, Rafles berusaha membuang barang bukti, namun petugas berhasil mengungkapnya.
Rafles mengaku telah menjalankan bisnis ilegal ini selama sekitar satu bulan terakhir. Dia juga mengakui mendapatkan pasokan sabu dari seorang bandar yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. “Saya bisa menghasilkan uang sebesar Rp3 juta per minggu dari bisnis ilegal ini,” ungkap Rafles.
Kasat Reserse Narkoba Polres Empat Lawang, AKP Rudin Supriyanto, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka ini berawal dari laporan warga. Warga merasa resah karena Rafles melakukan aktivitas penjualan narkotika. “Masyarakat melaporkan hal ini ke Polres Empat Lawang, dan kami melakukan tindak lanjut hingga akhirnya berhasil menangkap Rafles,” kata AKP Rudin.
Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sabu seberat 10,88 gram, uang tunai sebesar Rp1.085.000, satu unit ponsel, dan satu senjata tajam jenis pisau.
Tersangka Rafles ditanggapi pada Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun penjara.