JAKARTA,Indo Ekspres – Pemerintah mengatakan polusi udara di Jakarta disebabkan oleh emisi gas buang transportasi. KLHK menyebut kendaraan bermotor kontribusi 44%. Sektor industri energi 25,17%, manufaktur 10%, perumahan 14%, dan komersial 1%. Pemerintah Pusat juga meminta untuk membatasi penggunaan kendaraan bermotor dengan mendorong penggunaan transportasi umum, kendaraan listrik, dan kendaraan operasional.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2023. Intruksi tersebut mengenai Pengawasan Pencemaran Udara di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi pada tanggal 22 Juli 2023.
Centre for Research on Energy and Clean Air (CREA) dalam penelitiannya telah menunjukkan bahwa pemerintah memperbesar peran transportasi dalam polusi. Laman cnnindonesia.com melaporkan informasi ini.
Untuk mendukung temuan mereka, mereka membandingkan data tingkat polusi udara selama masa pandemi ketika sebagian besar pekerja mulai menerapkan WFH pada tanggal 12 Maret 2020.
Tingkat PM2.5 turun 14% dan 20% di Jakarta Selatan dan Pusat, meskipun perjalanan meningkat.
WFH menyebabkan penurunan sekitar 40% polutan NO2, tetapi PM2.5 tetap pada tingkat yang sama seperti tahun sebelumnya, mengindikasikan bahwa faktor-faktor lokal memengaruhi masalah polusi. Sebagian besar berasal dari pembangkit listrik tenaga batu bara.
Emisi polutan yang berasal dari ketenagalistrikan dan transportasi, seperti SO2 dan NOx, berubah menjadi PM2.5, yang juga berkontribusi terhadap pencemaran udara di Jakarta. Pembakaran biomassa dan limbah juga berperan besar dalam emisi PM.