MANGGARAI, INDO EKSPRES – Diduga seorang anggota Polres Manggarai Barat, NTT terlibat dalam kasus perjudian dan kabar ini sempat menghebokan masyarakat Labuan Bajo dan sekitarnya.
Berita ini muncul berdasarkan hasil penggerebekan terbaru dalam kasus 303 (Perjudian) yang dilakukan oleh Polda NTT di Gang Pengadilan, RT 002, RW 002, Desa Gorontalo, Labuan Bajo, Kec. Komodo, Kab. Manggarai Barat, Sabtu (09/03/2024) sore.
Kombes Pol Ariasandy, S.I.K selaku Kabid Humas Polda NTT membenarkan kejadian tersebut. Beliau mengatakan setelah penyelidikan intensif anggota Subbidpaminal Polda NTT berhasil melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di tempat kejadian.
Menurut Ariasandy, setidaknya ada lima masyarakat dan satu anggota Polres Manggarai Barat diamankan dalam operasi tersebut.
“Salah satu dari mereka adalah seorang anggota Polres Manggarai Barat dengan inisial A, dan lima warga dengan inisial WS, IR, E, SJD dan R semuanya adalah penduduk setempat” jelasnya dilansir dari Nttnews.net, Jumat (15/03/2024).
Ariasandy menambakan pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti uang tunai senila Rp. 1.490.000-, dan 11 pak kartu remi merek Ego dari salah seorang anggota Polres Manggarai Barat.
Secara tegas Ariasandy mengatakan proses hukum akan ditegakan sesuai prosedur yang berlaku. Dan pihaknya akan terus berupaya melakukan kegiatan preventif dan preemtif untuk meminimalisir praktek judi di wilayah hukum Polres Manggarai Barat.