Tebingtinggi, Indo Ekspres – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dari Sat Reskrim Polres Empat Lawang berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang anak.
Pihak berwenang telah mengamankan ayah tiri berinisial UH (38) di Desa Sapa Panjang, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.
Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno, bersama AKP Tohirin, Kasat Reskrim, dan Iptu Silvia Wardi, menjelaskan kejadian tersebut terjadi (4/7/2023), pukul 02.00 WIB.
Persetubuhan dan pencabulan anak terjadi di kamar korban di Desa Sapa Panjang, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.
“Saat Korban sedang tidur, Pelaku masuk ke dalam kamar korban dan melakukan pelecehan terhadap korban. Pada saat korban sedang mandi, pelaku ketahuan oleh ibu kandung korban yang sedang mengintip korban saat mandi,” jelasnya.
Baca Juga: Polres OKU Timur Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja
Usai insiden tersebut, korban mengalami trauma, dan sebagai konsekuensinya, korban melaporkan kejadian ini ke Polres Empat Lawang.
“Alhamdulillah, pihak kepolisian berhasil mengamankan tersangka berinisial UH pada hari Kamis, 05 Oktober 2023, sekitar pukul 22.00 WIB di Ruang Sat Reskrim Polres Empat Lawang. Tersangka diamankan saat menjadi saksi dalam perkara lain. Anggota PPA Sat Reskrim Polres Empat Lawang mengidentifikasi tersangka sebagai pelaku tindak pidana Persetubuhan dan/atau Pencabulan,” katanya.
“Kasus ini sekali lagi menekankan pentingnya peran keluarga dan orang tua dalam menjaga dan melindungi anak-anak,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa pelaku dalam tindak pidana semacam ini seringkali berasal dari lingkungan terdekat korban. Oleh karena itu, Polres Empat Lawang mengajak semua orang untuk bersama-sama menjaga agar anak-anak kita tidak menjadi korban. (*)