Empat Lawang, Indo Ekspres – Lurah Kupang Kecamatan Tebing Tinggi Empat Lawang sumsel Rina Adriani diduga kuat mempersulit warga berurusan surat memyurat dikantor lurah khususnya surat keterangan usaha (SKU), rabu 12/06/2024.
kronologi kejadian pada saat warga meminta surat keterangan usaha Lurah tersebut langsung menanyakan pajak bumi bangunan(PBB).
Ketika awak media mengetahui isu yang beredar tentang perihal ini langsung bergegas mendatangi kantor lurah tersebut untuk mengkonfirmasi perihal yang terkait.
Pada saat tiba di kantor wartawan langsung mengkonfirmasi Bu Lurah Apa persyaratan untuk membuat SKU, seketika Ibu Lurah menjelaskan bahwa membuat SKU harus bayar PBB dulu.
“Syarat untuk membuat SKU itu harus menyertakan bukti pembayaran PBB terakhir” ujar Lurah.
Kemudian wartawan menanyakan kembali apa dasarnya sehingga untuk membuat SKU itu harus membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).
Namun Lurah tidak menjelaskan alasan yang mendasar hanya mewajibkan PBB saja.
Menurut keterangan salah satu staf di seksi layanan dan umum Kantor camat setempat yang tidak mau disebutkan namanya bahwa untuk membuat SKU tersebut tidak harus menyertakan PBB atau membayar pajak terlebih dahulu. Melainkan hanya melampirkan KTP dan KK saja sudah cukup.
” Saya sudah lama bekerja di kantor camat ini tuturnya, namun Baru kali ini saya mendengar bahwa membuat SKU itu di Kelurahan harus menyatakan PBB, tegasnya.
Menurut Herman SH MH , selaku penasehat hukum ikatan wartawan online Indonesia ( IWOI) DPD Empat Lawang, Di dalam menjalankan pelayanan terhadap masyarakat Aparatur Sipil Negara ( ASN ) wajib berpegang teguh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku selaras dengan apa yang menjadi dominan di dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat.
Dan atas hal tersebut ada beberapa asas-asas umum pemerintahan yang baik dapat dijadikan tata cara penyelenggaraan negara yang baik, yang dimana dapat mengatur pemerintah Administrasi Negara dalam meninjau sejauh mana ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah agar menghindari terjadinya penyalah gunaan wewenang atau berlaku sewenang-wenang terhadap masyarakat yang membutuhkan pelayanan.
Melihat adanya rekaman video yang beredar terdapat dugaan kesalahan dan kelalaian oknum ASN atau Oknum Honorer yang bekerja di salah satu kelurahan yang ada di kabupaten empat lawang.
Dan terlihat sangat jelas mereka melakukan pelayanan tidak sebagaimana mestinya jika merujuk pada asas-asas diatas maka para oknum tersebut telah melanggar beberapa asas antara lain yaitu : 1. Asas Kecermatan, 2. Asas Keterbukaan, 3. Kepentingan Umum dan 4.
Pelayanan yang baik.
Dari keempat asas tersebut sangat fatal sekali bagi seorang pelayan publik tidak bersikap profesional dan sangat berpengaruh dengan apa yang dihasilkan.
Maka peran serta kepala Daerah dalam hal ini Bupati dan SKPD lainnya agar lebih memahami apa tugas pokok dan fungsi bawahan nya agar terciptanya pelayanan yang baik sebagaimana sumpah dan janji seorang ASN. (Dam)