Empat Lawang, indoekspres.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Badan Anti Korupsi Nasional (BAKORNAS) mempertanyakan keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Klinik Syafa Medika, Desa Pendopo, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, klinik tersebut diduga belum memiliki IPAL yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Ketua Umum BAKORNAS, Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL, menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik, setiap klinik wajib memiliki dokumen lingkungan seperti SPPL atau UKL-UPL, dan memastikan pengelolaan limbah medis dilakukan sesuai aturan. IPAL berperan penting dalam mencegah pencemaran lingkungan akibat limbah medis.
Hermanto menyebut pihaknya telah mencoba mengklarifikasi langsung dengan pemilik Klinik Syafa Medika, dr. Rahmat Ade Irawan, melalui WhatsApp. Namun, upaya tersebut tidak direspon, bahkan saluran komunikasi Ketua Umum BAKORNAS diblokir oleh pihak klinik.
“Kami sangat menyayangkan sikap pemilik Klinik Syafa Medika yang tidak kooperatif. Hal ini mencerminkan ketidakpatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” ujar Hermanto.
Sanksi Pidana Menanti
Jika dugaan tersebut terbukti, Klinik Syafa Medika dapat dikenakan sanksi berat sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelanggaran seperti tidak memiliki IPAL atau membuang limbah medis sembarangan dapat dijerat pidana penjara minimal satu tahun hingga tiga tahun, serta denda sebesar Rp1 hingga Rp3 miliar.
Selain itu, pejabat berwenang yang lalai dalam pengawasan juga terancam sanksi pidana penjara satu tahun dan denda Rp500 juta. Hermanto menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan temuan ini ke Kementerian Kesehatan dan instansi terkait untuk meninjau ulang izin operasional klinik tersebut.
Bahaya Limbah Klinik
Hermanto menambahkan, IPAL sangat penting untuk mengolah limbah medis agar aman dibuang ke lingkungan. Limbah medis yang tidak dikelola dengan benar dapat mencemari lingkungan, menimbulkan sumber penyakit, dan merugikan masyarakat.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan,” tegas Hermanto.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Klinik Syafa Medika belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut. Keberadaan IPAL yang memadai di klinik menjadi urgensi yang harus segera dijawab demi keselamatan lingkungan dan masyarakat sekitar.
@Dam