Kepahiang, INDOEKSPRES.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang melakukan penggeledahan di Kantor Desa Air Pesi, serta rumah Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Bendahara Desa, pada Rabu (30/4/2025) pukul 14.00 WIB.
Penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Kepahiang Asvera Primadona, S.H., M.H., bersama Kasi Pidsus Febrianto Ali Akbar, S.H., M.H., dan Kasi Intelijen Nanda Hardika, S.H.
Kasi Intel Kejari Kepahiang, Nanda Hardika, membenarkan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Air Pesi tahun anggaran 2023 dan 2024.
“Dalam penggeledahan ini, tim kami menyita sejumlah dokumen penting, di antaranya Rencana Anggaran Biaya (RAB), Surat Pertanggungjawaban (SPJ), dan dokumen lainnya,” ujar Nanda Hardika.
Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum untuk memastikan pengelolaan keuangan desa yang seharusnya berjalan transparan dan akuntabel.
