Kabur ke Jambi, Tersangka Pencurian di PT GSB Empat Lawang Diamankan Polisi
EMPAT LAWANG – Polsek Ulu Musi, Polres Empat Lawang, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di area PT Galempa Sejahtera Bersama (GSB), Desa Simpang Perigi, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (41), warga Kecamatan Ulu Musi, yang diduga terlibat dalam perkara pencurian yang terjadi pada Desember 2025 sekitar pukul 02.30 WIB.
Akibat kejadian tersebut, PT GSB dilaporkan mengalami kerugian sekitar Rp97.250.000.
Setelah menerima laporan polisi, personel Polsek Ulu Musi melakukan penyelidikan dan serangkaian upaya untuk mengungkap perkara tersebut.

Informasi kemudian diperoleh petugas bahwa tersangka berada di wilayah Provinsi Jambi. Dipimpin IPDA Syukur Wahyudi, S.H., personel Polsek Ulu Musi berkoordinasi dengan Jatanras Polda Jambi dan Polsek Jaluko untuk melakukan penangkapan.
Tim gabungan selanjutnya mengetahui keberadaan S di sebuah rumah kontrakan di Desa Simpang Sungai Duren, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.
Petugas kemudian mendatangi lokasi tersebut dan berhasil mengamankan tersangka pada Senin sekitar pukul 21.00 WIB.
Setelah diamankan, S terlebih dahulu dibawa ke Polsek Jaluko untuk menjalani proses pengamanan. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Empat Lawang guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polres Empat Lawang melalui Polsek Ulu Musi menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengungkapan terhadap tindak pidana sekaligus memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.
Saat ini tersangka telah diamankan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, melengkapi administrasi penyidikan serta mengumpulkan alat bukti untuk proses hukum selanjutnya.
Tersangka dalam perkara tersebut diproses terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana dan/atau Pasal 20 KUHPidana.