EMPATLAWANG, indoekspres.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang sukses menyelesaikan proses rekapitulasi suara dari 10 kecamatan. Proses ini berlangsung dengan lancar tanpa adanya sanggahan atau keberatan dari para saksi, pasangan calon (paslon), maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang, Eskan Budiman, mengonfirmasi bahwa hasil rekapitulasi telah dibacakan dan dinyatakan sah. “Alhamdulillah, hari ini pembacaan hasil rekapitulasi masing-masing kecamatan dari 10 kecamatan sudah terselesaikan. Saat ini kami sedang menyiapkan administrasi untuk ditandatangani dan memberikan salinannya kepada pihak saksi maupun pihak Bawaslu,” ujar Eskan dalam wawancara, Sabtu (2/12/2024).
Eskan menambahkan bahwa hasil rekapitulasi tingkat kabupaten telah sesuai dengan data yang dihimpun dari tingkat kecamatan. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada keberatan selama proses berlangsung. “Tidak ada sanggahan atau keberatan baik dari saksi maupun paslon. Hal ini menunjukkan bahwa hasil yang dibacakan di persidangan sudah sesuai,” jelasnya.
Terkait persentase hasil, Eskan menyebutkan angka sementara berada di kisaran 70 persen, meski data pastinya masih menunggu penyelesaian administrasi. “Untuk kepastian angka, nanti akan kami cek kembali. Saat ini, tim kami masih memproses administrasi, dan diharapkan dalam waktu dekat rapat pleno untuk penandatanganan serta penetapan hasil rekapitulasi bisa segera dilaksanakan,” tambahnya.
Setelah proses administrasi rampung, KPU Empat Lawang akan menggelar rapat pleno guna menetapkan hasil rekapitulasi secara resmi. Tahapan ini merupakan bagian penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemilu di wilayah tersebut.
Dengan keberhasilan rekapitulasi tanpa kendala, Eskan optimis seluruh tahapan pemilu di Kabupaten Empat Lawang dapat berjalan lancar hingga selesai.
(ADV)