EMPAT LAWANG – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Empat Lawang menggelar rapat pleno terbuka untuk pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang tahun 2024. Pengundian ini dilakukan setelah adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK), Minggu (23/03/2025).
Acara yang berlangsung di halaman kantor KPUD Empat Lawang ini dihadiri oleh para perwakilan partai politik pengusung dari masing-masing pasangan calon. Ketua KPUD Empat Lawang, Eskan Budiman, menjelaskan bahwa proses pengundian dan penetapan nomor urut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Hari ini kami telah melaksanakan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang pasca putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Eskan Budiman.
Ia menegaskan bahwa nomor urut yang telah ditetapkan dalam rapat pleno tersebut sah dan mulai berlaku bagi pasangan calon dalam tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Empat Lawang.
“Dengan ditetapkannya nomor urut ini, masing-masing pasangan calon sudah berhak menggunakannya dalam seluruh kegiatan terkait PSU,” tambahnya.
Hasil pengundian menetapkan pasangan Joncik Muhammad dan Arifai kembali mendapatkan nomor urut 02, sedangkan pasangan Budi Antoni dan Henny Verawati memperoleh nomor urut 01, yang sebelumnya merupakan nomor urut kosong.
Keputusan ini menjadi bagian dari tahapan lanjutan dalam proses demokrasi di Kabupaten Empat Lawang, yang diharapkan berjalan lancar dan kondusif hingga pelaksanaan PSU mendatang.