MK: Pasangan Joncik–Arifa’i Resmi Menang Pilkada Empat Lawang, Gugatan HBA-Henny Ditolak

Oleh: Redaksi Indo Ekspres | 26 Mei 2025, 08:43 WIB

Sidang putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (26/05/2025), menjadi penentu final atas dinamika politik di Kabupaten Empat Lawang pasca PSU. MK menyatakan bahwa permohonan yang teregister dalam perkara Nomor 323/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk membatalkan hasil pemungutan suara ulang yang telah disahkan KPU.

“Dengan ini Mahkamah menolak seluruh permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Majelis dalam sidang terbuka.

Pasangan Joncik–Arifa’i sebelumnya unggul secara signifikan dalam PSU dengan perolehan suara 80.639 (60,79%), meninggalkan pasangan HBA-Henny yang meraih 52.021 suara (39,21%). KPU Empat Lawang menyatakan PSU telah dilaksanakan sesuai prosedur dan pengawasan yang ketat, termasuk dari Bawaslu serta pemantau independen.

Masyarakat luas, termasuk tokoh adat dan tokoh pemuda, menyambut gembira putusan MK ini sebagai akhir dari ketegangan politik yang sempat mengemuka. Mereka berharap agar seluruh elemen masyarakat, tanpa terkecuali, dapat kembali bersatu dan mendukung pembangunan daerah.

Dengan putusan final ini, tahapan berikutnya adalah pelantikan resmi Joncik–Arifa’i sebagai pemimpin Empat Lawang untuk lima tahun ke depan.

Redaksi Indo Ekspres
Menembus Fakta, Mencerahkan Bangsa