News  

Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama untuk Tahun 2024

Jakarta, indo ekspres – Pemerintah resmi menetapkan jumlah hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 sebanyak 27 hari. Sehingga dari jumlah tersebut, terdapat 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.

Penetapan resmi melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) dari tiga menteri. Tiga menteri yaitu Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki, yang mewakili Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Selain itu, ada juga Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, serta MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, mengumumkan jumlah hari libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari,” Dilansir pada laman monitorindonesia.com

Tujuan dari keputusan ini

Keputusan ini sangat membantu masyarakat dan pelaku ekonomi dalam merencanakan aktivitas mereka selama tahun 2024.

Keputusan ini juga memberikan pemahaman tentang kapan libur nasional dan cuti bersama akan berlangsung tahun depan. Ini akan memungkinkan untuk merencanakan kegiatan bagi masyarakat.

Dengan 17 hari libur nasional, maka masyarakat berkesempatan untuk merayakan berbagai acara penting. Sementara itu, 10 hari cuti bersama akan memberikan waktu tambahan untuk beristirahat dan menghabiskan waktu bersama keluarga.

Dengan begitu, rencana perjalanan, acara keluarga, dan kegiatan lainnya dapat dilakukan dengan lebih baik. Masyarakat dapat merencanakan liburan atau kegiatan khusus sesuai dengan jadwal libur nasional dan cuti bersama yang telah pemerintah tetapkan.

Pengumuman ini juga memberikan gambaran tentang prioritas pemerintah dalam memberikan waktu istirahat kepada masyarakat.

Share withe your media social

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *