Seorang Istri Di Kupang NTT Meninggal Dianiaya, Pelaku Diduga Suamai Sendiri

Suasana Keluarga Melihat Jenasah Maria Key Di RSU Leona, Kupang (Picture Google Screenshot)

INDOEKSPRES.COM – KUPANG – Albert Solo, anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya, Maria Mey, hingga meninggal dunia pada Sabtu, (10/08/2024) malam, di Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Kepolisian Kota (Polresta) Kupang, NTT membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan bahwa kematian Maria Mey akibat penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya, sebagaimana dilansir Detikbali pada Selasa, (13/08/2024)

Kapolda Kombes Aldinan Manurung mengungkapkan bahwa Maria meninggal dunia akibat luka karena dipukul dengan benda tumpul.

“Ada indikasi korban (Maria Mey) dipukul dengan benda tumpul, tetapi akan kami pastikan melalui visum,” kata Aldinan saat jumpa pers di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Leona di Kupang pada Senin malam, (12/082024).

Selain itu, Aldinan menyebutkan bahwa polisi telah mengumpulkan keterangan awal dari sejumlah saksi dan sedang menunggu laporan resmi dari keluarga korban. Ia memastikan bahwa penyelidikan menyeluruh akan dilakukan.

“Kami juga akan meminta keterangan dari para saksi di tempat tinggal korban untuk memastikan kasus ini diusut tuntas,” imbuh Aldinan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Maria sempat dibawa ke rumah sakit swasta di Kota Kupang setelah ditemukan pingsan oleh tetangganya. Namun, Maria tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia pada Senin sore, (12/08/2024), di RSU Leona, Kota Kupang, NTT.

“Ia (korban) dianiaya sejak Sabtu, dan karena kondisinya kritis, tetangga membawanya ke RS Leona, dan dokter menyatakan ia telah meninggal dunia,” kata sepupu Maria, Ones Putra, di RS Leona, Kupang.

Saat ini, jenazah Maria Mey berada di Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Titus Uly Kupang untuk dilakukan visum.

Share withe your media social

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *