Bisnis BBM Ilegal di Empat Lawang Diduga Ditopang Pungli Sistematis Oknum Aparat

Oleh: Redaksi Indo Ekspres | 22 Juli 2026, 14:30 WIB

EKSKLUSIF / INVESTIGASI REDAKSI EMPAT LAWANG – Praktik bisnis Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Kabupaten Empat Lawang diduga kuat berjalan mulus selama ini akibat adanya sokongan pungutan liar (pungli) keamanan secara sistematis yang melibatkan sejumlah oknum institusi kepolisian setempat. Pemilik gudang diwajibkan menyetor uang koordinasi bulanan agar aktivitas ilegal tersebut tidak tersentuh hukum. Berdasarkan temuan dan data investigasi yang…

EKSKLUSIF / INVESTIGASI REDAKSI

EMPAT LAWANG – Praktik bisnis Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Kabupaten Empat Lawang diduga kuat berjalan mulus selama ini akibat adanya sokongan pungutan liar (pungli) keamanan secara sistematis yang melibatkan sejumlah oknum institusi kepolisian setempat.

Pemilik gudang diwajibkan menyetor uang koordinasi bulanan agar aktivitas ilegal tersebut tidak tersentuh hukum.

Berdasarkan temuan dan data investigasi yang dihimpun oleh tim redaksi media, setiap pemilik usaha minyak mentah diwajibkan menyetor “uang keamanan” dengan total kumulatif mencapai kurang lebih Rp3 juta per bulan.

Secara rinci, aliran dana haram tersebut diduga mengalir ke beberapa pos, mulai dari besaran Rp500 ribu hingga Rp1 juta per oknum pejabat kepolisian.

Pihak-pihak yang terseret dalam daftar dugaan penerima aliran dana ini meliputi oknum Kapolsek Tebing Tinggi, oknum Kapolsek Lintang Kanan, oknum Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, serta oknum Kanit Pidsus Polres Empat Lawang.

Setoran Tersendat, Bisnis Dibongkar?

Modus ini mulai terkuak menyusul adanya pergantian kepemimpinan pada posisi Kasat Reskrim Polres Empat Lawang yang baru menjabat.

Selama satu bulan terakhir, aliran uang setoran keamanan tersebut diduga mengalami ketersendatan. Akibat tidak ada keterlibatan komitmen tersebut, Satreskrim Polres Empat Lawang akhirnya bergerak membongkar gudang bisnis BBM ilegal yang berlokasi di Desa Seguring Kecil, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.

Dalam operasi pengungkapan tersebut, petugas di lapangan mengamankan dua orang tersangka yang masing-masing berperan sebagai sopir dan kenek (petugas yang membantu menaik-turunkan minyak ke kendaraan).

Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit kendaraan roda empat jenis pikap dan minyak mentah asal Sekayu (Muba) yang jumlahnya mencapai lebih dari 1 ton.

Keberhasilan penindakan ini sebelumnya telah diekspos oleh Polres Empat Lawang melalui konferensi pers resmi (press release) pada tanggal 30 Juni lalu.

Aktor Utama DPO dan Upaya Konfirmasi Tokoh Kunci
Meski dua pekerja lapangan berhasil diringkus, pemilik usaha utama yang diketahui bernama Reza alias Koko Reza berhasil lolos dari sergapan petugas dan kini resmi ditetapkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.

Di sisi lain, nama Lubis oknum polisi yang bertugas di Empat Lawang mencuat dan diduga kuat ikut terlibat di dalam lingkaran bisnis hitam BBM ilegal ini setelah namanya disebut-sebut dalam sebuah rekaman percakapan telepon seluler yang didapatkan oleh tim investigasi.

Hingga berita ini diturunkan, Lubis belum memberikan respons saat awak media mengkonfirmasi Wakapolres saat sesi wawancara konferensi pers.

Awak media masih terus melakukan upaya penelusuran lapangan secara intensif untuk mendapatkan jawaban dan hak jawab resmi dari yang bersangkutan serta pihak Polres Empat Lawang terkait keterlibatan sejumlah oknum anggotanya dalam lingkaran pungli ini.

@Tim Investigasi/red