DOKUMEN TRANSFER BOCOR: Dugaan Pungli Sistematis BBM Ilegal Seret Oknum Perwira di Empat Lawang
EMPAT LAWANG — Skandal penggerebekan gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Desa Seguring Kecil, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, kini bergulir liar. Tak hanya menyeret pelaku di lapangan, data investigasi terbaru justru membongkar dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) keamanan yang terstruktur dan melibatkan sejumlah oknum pejabat kepolisian setempat. Berdasarkan dokumen mutasi rekening perbankan dan rekaman pengakuan yang…
ngakuan yang dihimpun tim investigasi, operasional gudang minyak tersebut diduga kuat dapat berjalan mulus selama ini berkat adanya aliran "uang koordinasi" rutin sebesar Rp3.000.000 setiap bulannya.
Skema Aliran Dana dan Peran Oknum Pengumpul
Sumber internal yang dekat dengan pusaran kasus ini membeberkan secara rinci bahwa total uang Rp3 juta per bulan tersebut dibagi ke beberapa lini jabatan strategis secara sistematis:
* Oknum Kasat Reskrim: Diduga menerima alokasi sebesar Rp1.000.000.
* Oknum Kanit Pidsus: Diduga menerima alokasi sebesar Rp500.000.
* Oknum Kapolsek Tebing Tinggi: Diduga menerima alokasi sebesar Rp500.000.
* Oknum Perwira Berinisial YL: Menerima alokasi sebesar Rp1.000.000.
Oknum perwira berinisial YL—yang diketahui saat ini tengah aktif menjabat sebagai Kapolsek di wilayah hukum Polres Empat Lawang—disebut-sebut sebagai aktor intelektual utama yang menjadi benteng pelindung (backing).
Oknum YL berperan sebagai koordinator pemungut dana di lapangan; seluruh uang koordinasi ditransfer oleh pengusaha minyak langsung ke rekening pribadinya, untuk kemudian didistribusikan ke jajaran kantor reskrim dan polsek terkait.
Diduga Berlangsung Lintas Generasi Pejabat
Praktik "upeti" keamanan ini disinyalir bukan barang baru, melainkan sebuah sistem proteksi warisan yang terus berjalan lintas generasi pimpinan.
Aliran dana haram ini diduga telah mengalir sejak era kepemimpinan Kasat Reskrim terdahulu inisial Th, berlanjut ke pejabat berikutnya, hingga ke periode Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Reskrim yang sempat di-handle oleh Kanit Pidum.
Penggerebekan yang dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Empat Lawang pada akhir Juni lalu pun menuai tanda tanya besar dari publik.
Penindakan tersebut diduga kuat terjadi bukan murni karena langkah hukum awal, melainkan dipicu oleh macetnya distribusi atau sumbatan setoran dana dari oknum pengumpul (YL) kepada jajaran pejabat struktural yang baru menjabat.
Kantongi Bukti Transfer, Siap Lapor ke Propam
Narasumber menegaskan bahwa seluruh dokumen cetak bukti transfer perbankan senilai Rp3 juta secara berkala ke rekening oknum YL telah diamankan dan didokumentasikan dengan sangat rapi sebagai barang bukti utama.
"Masalah bukti kami sudah lengkap dan konkret. Kami memegang bukti transfer bulanan ke rekening oknum pengumpul tersebut. Langkah awal kami akan menghadap Kapolres dan Kasi Propam Polres Empat Lawang terlebih dahulu secara baik-baik.
Namun, jika tidak ada jalan keluar yang objektif dan transparan, seluruh bukti transfer ini akan kami serahkan langsung ke Bidpropam Polda Sumsel dan Divisi Propam Mabes Polri agar semua oknum dibongkar tanpa tebang pilih," tegas sumber dengan nada kecewa.
Sistem saling sandera dalam bisnis haram ini diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi jajaran pengawas internal kepolisian (cyber crime dan Propam) untuk segera mengaudit rekening koran oknum-oknum yang terlibat demi mengembalikan marwah institusi Polri yang bersih.
@Tim Investigasi/red