Ogan Ilir, Indo Ekspres – 9 Oktober 2023 Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ogan Ilir, Merry Darmawati mengungkapkan mekanisme pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) telah diatur dalam Peraturan Bupati Ogan Ilir Nomor 2 Tahun 2023. Pencairan ADD terbagi menjadi tiga tahap dengan target pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai syarat pencairan.
Namun, dalam pelaksanaannya, pencairan ADD mengalami berbagai kendala. Salah satunya adalah Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang mempengaruhi pencairan ADD tahap pertama. Selain itu, jatuhnya pencairan ADD tahap pertama menjelang Lebaran Idul Fitri juga menjadi tantangan tersendiri.
Merry menyatakan bahwa data PBB yang tidak valid menjadi salah satu persoalan yang perlu diatasi. Para Kepala Desa diminta untuk memvalidasi data PBB di desa masing-masing agar target pencairan ADD tahap kedua dan ketiga dapat terpenuhi.
Bapenda Kabupaten Ogan Ilir ditargetkan untuk menerima PBB sebesar Rp 19 miliar pada tahun 2023. Hingga saat ini, baru terkumpul sekitar Rp 2.592.000.000 dari target tersebut. Selain mengelola PBB, Bapenda Kabupaten OI juga mengelola 11 sumber pajak lainnya dengan personel yang terbatas.
Menanggapi situasi ini, Ketua Forum Kades Kabupaten Ogan Ilir, Angga Arafat, mengungkapkan bahwa kesadaran masyarakat dalam membayar pajak masih kurang. Masyarakat juga mengalami kesulitan dalam menemukan objek pajak yang seharusnya dilaporkan oleh Bapenda Kabupaten Ogan Ilir.
Angga berharap Bapenda Ogan Ilir dapat memberikan solusi terbaik atas persoalan pencairan ADD. Penundaan pencairan ADD akan berdampak pada insentif bagi perangkat desa. Angga dan para Kades memberikan waktu satu minggu ke depan untuk mencari solusi demi kelancaran pencairan ADD.
Kendala-kendala yang dihadapi dalam pencairan ADD di Kabupaten Ogan Ilir perlu dicari solusi agar perangkat desa dapat menerima dana yang seharusnya mereka terima. Penegakan aturan serta dukungan dari Bapenda dan pemerintah desa menjadi salah satu kunci keberhasilan pencairan ADD di masa mendatang.