Empat Lawang – Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024 pada Kecamatan Pendopo Barat, Kabupaten Empat Lawang, menjadi sorotan publik. Berdasarkan dokumen Rincian APBD Tahun Anggaran 2024, total pagu anggaran kecamatan tersebut tercatat sebesar Rp2.217.971.407 dengan kode rekening (7.01.0.00.0.00.07.00).
Setelah perubahan anggaran, realisasi tercatat sebesar Rp1.635.867.321.
Dari total tersebut, belanja pegawai tercatat mencapai Rp1.145.565.107. Nilai ini dinilai cukup besar dibandingkan jumlah aparatur aktif di Kantor Camat Pendopo Barat yang secara kasat mata terbilang terbatas.
Selain belanja pegawai, terdapat sejumlah item kegiatan yang juga menyedot anggaran cukup signifikan, di antaranya:
1. Program Pemberdayaan Masyarakat Desa – Rp179.867.000
2. Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Tingkat Kecamatan – Rp104.167.000
3. Peningkatan Kesadaran Keluarga dalam Membangun Kerja Sama Antar Keluarga, Warga, dan Kelompok Masyarakat – Rp33.831.000
4. Penumbuhan Kesadaran Keluarga dalam Peningkatan Derajat Kesehatan Keluarga dan Lingkungan melalui Perilaku Hidup Bersih dan Sehat – Rp70.336.000
5. Program Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Umum – Rp30.106.000
6. Koordinasi Upaya Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum – Rp30.106.000
7. Harmonisasi Hubungan dengan Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat – Rp22.350.000
8. Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Kantor – Rp19.751.000
9. Pemeliharaan Barang Milik Daerah dan Penunjang – Rp46.763.000
10. Penyediaan Peralatan Rumah Tangga – Rp17.628.000
Sejumlah pihak menilai beberapa pos kegiatan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan output kegiatan di lapangan. Terutama pada kegiatan yang bersifat koordinatif dan sosialisasi yang rawan tumpang tindih serta sulit diukur dampaknya secara kuantitatif.
Hak Jawab Belum Diberikan
Sebelum berita ini diterbitkan, redaksi telah melayangkan surat konfirmasi kepada Camat Pendopo Barat untuk meminta klarifikasi terkait realisasi anggaran tersebut. Namun hingga hampir satu bulan sejak surat dikirimkan, belum terdapat tanggapan resmi yang diberikan.
Sesuai prinsip keberimbangan dan hak jawab dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi tetap membuka ruang klarifikasi apabila pihak kecamatan memberikan penjelasan resmi.
Dorongan Audit dan Transparansi
Masyarakat berharap aparat pengawas internal pemerintah seperti Inspektorat Kabupaten maupun aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri, dapat melakukan audit secara menyeluruh, objektif, dan transparan terhadap penggunaan anggaran tersebut.
Pengawasan publik terhadap penggunaan APBD merupakan bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil audit diharapkan dapat menjawab keraguan publik. Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi penyimpangan, proses hukum diharapkan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Redaksi akan terus menelusuri perkembangan informasi ini dan menyajikannya kepada publik secara berimbang dan profesional.
