EMPAT LAWANG, INDO EKSPRES– Sebuah kasus tindak pidana pembunuhan terjadi di desa Paduraksa, Kecamatan Sikap Dalam, Kabupaten Empat Lawang pada hari Sabtu, 30 Maret 2024. Korban dalam peristiwa ini adalah Saidin Bin Mat Ragap, seorang petani berusia 60 tahun. Pelaku adalah adik ipar korban, Hanapin Bin Ismail, yang juga seorang petani berusia 56 tahun.
Menurut kronologi kejadian yang diungkapkan oleh pihak kepolisian, peristiwa ini terjadi ketika korban melarang pelaku untuk masuk ke rumah.
Korban langsung memukul pelaku menggunakan bata di bagian mata dan wajah.
Pelaku merespons dengan menusuk korban menggunakan pisau yang ada di dalam rumah. Korban kemudian roboh dan tewas di lantai.
Pelaku langsung melarikan diri dari tempat kejadian setelah melakukan aksinya.
Namun, setelah mendapat laporan dari Kapolsek Ulu Musi, Sat Reskrim berhasil menangkap pelaku pada hari yang sama.
Team Elang dikirim untuk mencari keberadaan pelaku hingga akhirnya berhasil menemukan pelaku di salah satu rumah warga di desa Paduraksa.
Sejumlah barang bukti berhasil disita oleh pihak kepolisian, mulai dari baju korban hingga baju yang digunakan oleh pelaku.
Namun, pisau yang digunakan pelaku masih dalam tahap pencarian, karena pelaku mengatakan bahwa ia membuang pisau tersebut di hutan desa Paduraksa.
Dalam kasus tindak pidana pembunuhan ini, pelaku terancam hukuman penjara selama 15 tahun sesuai dengan Pasal 338 KUHP tentang pidana pembunuhan.
Pihak kepolisian akan terus melakukan proses penyidikan untuk memperoleh bukti dan keterangan yang lebih lengkap dan akurat terkait peristiwa ini.(Dam)