Empat Lawang, Indo Ekspres – Kamis, 30/10/205 Ketua RW 07 Kelurahan Jayaloka, Kecamatan Tebing Tinggi, Empat Lawang, Dalima, resmi melaporkan Pj Lurah Jayaloka berinisial YTI ke Polres Empat Lawang atas dugaan penganiayaan dan tindakan semena-mena terhadap dirinya.
Kejadian bermula ketika Dalima mendatangi kantor lurah untuk meminta penjelasan terkait pemberhentian dirinya sebagai RW. Meski masih pukul 13.30 WIB, kantor lurah sudah tutup. Saat hendak pulang, Dalima melihat lurah di kios miliknya dan menghampirinya untuk menanyakan alasan pemecatan.
Alih-alih mendapat klarifikasi, Dalima justru mendapatkan perlakuan kasar.
“Saya hanya menanyakan kenapa diberhentikan, tapi Bu Lurah menjawab, ‘Karena saya tidak suka saja.’ Setelah itu beliau mengusir sambil mendorong saya sampai jatuh dan tangan saya dipelintir,” ujar Dalima kepada Indo Ekspres.
Akibatnya, tangan Dalima mengalami memar dan luka, serta ia mengaku trauma atas perlakuan tersebut. Warga sekitar yang melihat kejadian langsung datang membantu dan membawa Dalima kembali ke tempatnya.
Suami Lurah Ikut Terlibat, Tantang Berkelahi
Tak berselang lama, saat Dalima bersama suaminya melintas di depan kios lurah, suami lurah berinisial ML memanggil dan menghadang mereka. ML disebut membuka baju sambil menantang berkelahi dan mengambil sebatang kayu panjang.
“Ayo kita! Kamu mau di mana?” teriak ML sambil memutar kayu ke arah suami Delima.
Situasi memanas dan nyaris terjadi bentrokan fisik. Suami Dalima kemudian menarik istrinya menjauh untuk menghindari keributan.
Langkah Hukum
Atas kejadian tersebut, Dalima resmi melapor ke Polres Empat Lawang.
“Saya minta keadilan. Saya dipermalukan dan disakiti. Pejabat publik tidak boleh arogan seperti ini,” tegas Dalima.
Setelah insiden itu, Pj Lurah justru lebih dulu melaporkannya ke polisi. Karena tidak senang ditanya alasan pemecatan sepihak yang ia lakukan sebelumnya, Dalima memutuskan melawan dengan menempuh jalur hukum.
Aspek Administratif & Etik Pemerintahan
Kasus ini tidak hanya terkait dugaan penganiayaan, namun juga dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberhentian Ketua RW.
Aturan administratif yang relevan antara lain:
UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan – larangan penyalahgunaan wewenang
Permendagri 83/2015 jo 67/2017 – mekanisme pengangkatan & pemberhentian perangkat kelurahan
Pasal 351 & 352 KUHP – penganiayaan dan penganiayaan ringan
Pemecatan Ketua RW harus melalui proses dan dasar yang jelas, bukan karena ketidaksukaan pribadi.
Menunggu Klarifikasi
Indo Ekspres telah berupaya menghubungi Pj Lurah YTI dan suaminya ML untuk dimintai keterangan, namun belum ada jawaban hingga berita ini diterbitkan.
Warga Jayaloka berharap pemerintah kecamatan hingga bupati dan Inspektorat Kabupaten Empat Lawang turun tangan.
Catatan Redaksi Indo Ekspres
Indo Ekspres memberikan ruang hak jawab bagi Pj Lurah Jayaloka dan pihak terkait. Kasus ini akan terus kami pantau hingga proses hukum dan etik berjalan tuntas.
