Herman Hamzah S.H, M.H Membuat Muhammad Ismail Kembali Dilantik Sebagai Kepala Desa Rantau Tenang

EMPAT LAWANG, INDO EKSPRES – Sebuah putusan penting telah diambil oleh Mahkamah Agung terkait perkara Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Herman Hamzah S.H, M.H atas pemecatan Muhammad Ismail sebagai kepala desa Rantau Tenang, Kabupaten Empat Lawang.

Setelah mempelajari kontra memori, PK kuasa hukum Muhammad Ismail disetujui untuk dilakukan peninjauan kembali.

Berdasarkan fakta-fakta yang dipersidangkan, akhirnya diputuskan bahwa permohonan PK Bupati Empat Lawang Intervensi 1 dan PK Muhammad Ismail Pemohon intervensi II dikabulkan serta putusan PTTUN Palembang nomor 64/B/2023/PT.TUN.PLG tanggal 28 Juli 2023 dibatalkan.

Dalam persidangan tersebut, gugatan penggugat Muhamad Maeta ditolak, dan termohon Peninjauan Kembali dihukum membayar biaya perkara pada semua tingkat pengadilan yang ditetapkan 2.500.000,- (Dua Juta Lima ratus Ribu Rupiah).

Langkah cepat dilakukan oleh Herman Hamzah S.H, M.H untuk mengembalikan harkat dan martabat serta hak kliennya sebagai kepala desa. Ia pun segera melayangkan surat ke Pemkab Empat Lawang untuk segera melakukan pengangkatan atau pelantikan kembali pada kliennya sebagai kepala desa Rantau Tenang.

Aksi offensif dari kuasa hukum Muhammad Ismail ini akhirnya membuahkan hasil. Pada Rabu, 7 Februari 2024, tepat hari ini, Muhammad Ismail dilantik kembali menjadi Kepala Desa Rantau Tenang oleh Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Tebing Tinggi. Ia merasa sangat bahagia bercampur haru atas keputusan tersebut.

Nama baik dan martabat Muhammad Ismail yang sebelumnya telah tercoreng karena gugatan M. Maeta di PTTUN Palembang telah kembali pulih.

Rentetan persidangan yang memakan banyak waktu dan energi, dan membuat ribuan pasang mata warga desa Rantau Tenang menatapnya secara sinis akhirnya berbalik keadaan.

Herman Hamzah, S.H, M.H pun memberikan apresiasi kepada Pemkab Empat Lawang yang telah tanggap terkait surat yang sebelumnya ia layangkan.

“Alhamdulillah prosesi pelantikan Bapak M. Ismail berjalan lancar, apresiasi untuk Pemkab Empat Lawang yang telah tanggap terkait surat yang sebelumnya kita layangkan,”ungkap Herman Hamzah, S.H, M.H.

Setelah kembali dilantik sebagai kepala desa, M. Ismail dititip pesan untuk tetap melayani masyarakat desa Rantau Tenang dengan profesional. Ia pun mengajak masyarakat desa untuk bersama-sama dengan perangkat lain membangun dan memajukan Desa Rantau Tenang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.

Dengan harapan, ke depannya M. Ismail dapat membuktikan bahwa jabatan yang diemban dapat berbuat untuk kebaikan Kabupaten Empat Lawang khususnya Desa Rantau Tenang. Dan semoga juga, M. Ismail bisa menjadi contoh sebagai Kades Teladan untuk Kades-kades lain di Kabupaten Empat Lawang.

Share withe your media social

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *