BREAKINGNEWS
🔍

Isu Intervensi Pemecatan RW 07 Jayaloka, Anggota DPRD Berinisial M Beri Penjelasan

Jumat, 5 Des 2025 02:21 • Oleh Redaksi Indo Ekspres

EMPAT LAWANGIndo Ekspres
Isu dugaan intervensi politik dalam pemecatan Dalima, eks Ketua RW 07 Kelurahan Jayaloka, kembali menguat.
Dalima sebelumnya menyebut bahwa pemecatannya diduga dipengaruhi oleh seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Empat Lawang.
Ia menerima informasi bahwa ada pihak tertentu di legislatif yang tidak menyukai dirinya sehingga mendorong pemberhentian sepihak.

Dalima mengaku bahwa pemecatan dirinya terasa janggal karena tidak memiliki dasar kinerja maupun alasan administratif.
Ia menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas RW sebagaimana aturan yang berlaku.

Untuk memastikan isu tersebut, Indo Ekspres mencoba mengkonfirmasi salah satu anggota DPRD Kabupaten Empat Lawang, yakni seorang legislator berinisial M.
Legislator tersebut membantah adanya intervensi dalam urusan pemecatan Delima.

“Kalau pemecatan kita tidak ada intervensi apa-apa. Yang namanya jabatan itu amanah. Waktu pemberhentian dan waktu pengangkatan itu tergantung pada pemerintah,” ujar M kepada Indo Ekspres.

Pernyataan ini menjadi bantahan terhadap dugaan adanya tekanan politik yang mempengaruhi keputusan Pj Lurah Jayaloka.
Meski demikian, Sumber menyebut bahwa informasi soal intervensi justru datang dari warga yang mengetahui dinamika internal kelurahan.
Ia berharap pihak berwenang dapat membuka fakta tersebut secara jujur.

Sumber internal kelurahan yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa isu intervensi memang sempat menjadi pembicaraan warga.
Namun belum ada bukti resmi yang dapat memastikan dugaan tersebut.

Pemecatan RW seharusnya mengikuti ketentuan dalam Permendagri 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.
Aturan tersebut mewajibkan pemberhentian RW melalui evaluasi kinerja dan mekanisme resmi pemerintahan kelurahan.

Jika proses pemberhentian dilakukan tanpa dasar administrasi yang jelas, maka terdapat potensi pelanggaran aturan tata pemerintahan.
Hal ini juga dapat masuk kategori penyalahgunaan wewenang sesuai UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Dalima berharap kasus ini dapat dibuka secara transparan agar masyarakat memahami alasan sebenarnya dari pemecatan dirinya.
Ia menegaskan bahwa apa yang dialaminya merugikan dirinya secara moral dan sosial.

Indo Ekspres telah memberi ruang hak jawab kepada Pj Lurah Jayaloka dan pihak-pihak terkait.
Berita akan diperbarui apabila klarifikasi tambahan disampaikan.

Reporter: Redaksi Indo Ekspres
Editor: Tim Newsroom

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

Berita Pembangunan