HUKRIM, Indo Ekspres – Hingga saat ini, kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (16) dan Muhammad Rizki atau Eky (16) di Cirebon, Jawa Barat, pada tahun 2016 belum menemui titik terang. Mulai dari kronologi kejadian hingga penentuan siapa pelaku sebenarnya, semuanya masih menjadi tanda tanya besar.
Tidak tanggung-tanggung, pihak kepolisian telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini. Namun, setelah bebasnya Pegi Setiawan, seorang pekerja bangunan, melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung pada 8 Juli lalu, keabsahan vonis terhadap narapidana lainnya pun diragukan.
Keraguan terhadap Vonis
Kasus ini semakin rumit setelah Pegi Setiawan dibebaskan, memicu dugaan bahwa tujuh terpidana lainnya mungkin juga menjadi korban salah tangkap. Toni RM, kuasa hukum Pegi Setiawan, mengungkapkan bahwa dua dari tiga orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh polisi ternyata fiktif. Hal ini menambah keraguan tentang siapa yang sebenarnya terlibat dalam pembunuhan tersebut.
“Jika Andi dan Dani, yang disebut sebagai pelaku dalam BAP, ternyata fiktif, lalu siapa yang membawa jenazah Eki dan Vina dari belakang SMP 11 Cirebon ke jalan tol?” tanya Toni dalam sebuah acara televisi minggu lalu. “Apakah kedua jenazah itu terbang?” sambungnya dengan nada penuh kebingungan.
Upaya Peninjauan Kembali
Menanggapi situasi ini, tim kuasa hukum dari tujuh narapidana tersebut tengah mempersiapkan Peninjauan Kembali (PK). Langkah ini diambil karena adanya indikasi kuat bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang digunakan sebagai dasar vonis mungkin telah direkayasa. Toni RM menegaskan, “Besar kemungkinan bahwa ketujuh BAP dari tujuh narapidana tersebut semuanya fiktif atau rekayasa semata.”
Kegelisahan Publik dan Praktisi Hukum
Kasus ini tidak hanya menimbulkan kegelisahan di kalangan keluarga korban dan terpidana, tetapi juga di masyarakat luas dan kalangan praktisi hukum di Indonesia. Mereka mempertanyakan keadilan dan integritas proses hukum yang telah berjalan. Apakah keadilan benar-benar ditegakkan atau justru ada kejanggalan dalam penegakan hukum?
Saat ini, perhatian publik tertuju pada upaya Peninjauan Kembali yang sedang dipersiapkan. Diharapkan, langkah ini dapat membuka kebenaran yang selama ini tersembunyi dan memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan. Namun, hingga saat itu tiba, kasus pembunuhan Vina dan Eki masih menyisakan banyak pertanyaan tanpa jawaban yang memadai.
(Dam/Red)