Demi Tetapkan HBA Calon Bupati MK Tega Lenyapkan Gaji Bupati

"HBA dinobatkan MK Memenuhi syarat calon Bupati dengan alasan belum memenuhi dua periode tapi gaji HBA selagi menjabat dipertanyakan , semasa PLT Bupati Syahril hanafiah juga HBA masih menjabat Bupati sehingga Empat Lawang Cetak Reccord Sebuah Kabupaten dipimpin Dua Kepala Daerah wk wk wk "

Palembang, 26 Februari 2025 – Dewan Pimpinan Wilayah Corporation Anti Corruption Agency (DPW CACA) Sumatera Selatan mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan mengusut dugaan korupsi terkait gaji yang diterima mantan Bupati Empat Lawang, HBA. Desakan ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang 24 Februari 2025 memutuskan bahwa masa jabatan HBA sebagai Bupati berakhir pada 22 Oktober 2015.

Fakta ini menimbulkan polemik, sebab HBA diketahui masih menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp 6.224.300,00 hingga Januari 2017. DPW CACA menilai bahwa penerimaan gaji setelah diberhentikan melanggar aturan dan berpotensi masuk dalam tindak pidana korupsi.

“Kami meminta Kejati Sumatera Selatan menelusuri dan menelaah masalah ini. Seorang kepala daerah yang sudah tersandung kasus korupsi tidak seharusnya lagi menerima fasilitas negara, apalagi gaji dari jabatan yang sudah tidak lagi diembannya,” tegas DPW CACA dalam pernyataan sikap yang beredar luas.

Menurut DPW CACA, kepala daerah merupakan jabatan politik yang bertanggung jawab kepada rakyat dan pemerintah pusat. Oleh karena itu, apabila seorang bupati telah dinyatakan tersangka dalam kasus korupsi dan mendapatkan putusan hukum tetap, maka ia wajib melepaskan jabatannya serta tidak lagi menerima hak-hak keuangan dari negara.

Mereka menilai bahwa kasus ini mencerminkan ketidakadilan dalam penegakan hukum dan menyalahi prinsip pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Kami menuntut Kejati Sumatera Selatan segera bertindak untuk memastikan bahwa dugaan penyimpangan ini diselidiki secara tuntas demi tegaknya supremasi hukum dan keadilan,” lanjut pernyataan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Sumatera Selatan belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan DPW CACA. (Dam)

Share withe your media social

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *