Pembangunan Jalan Beton yang Mencurigakan: Pelanggaran Terhadap Undang-Undang

Empat Lawang, Sumatera Selatan, Indoekspres.com – Pembangunan infrastruktur jalan adalah langkah penting dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Namun, ketika sebuah proyek pembangunan jalan beton terlihat asal-asalan dan tidak mengikuti aturan yang seharusnya, Berikut kami sajikan informasi hasil investigasi kami, Kamis 28/09/2023.

Di kawasan kelurahan Kupang Kecamatan Tebing Tinggi, Empat Lawang, Sumatera Selatan, tepatnya di kampung Padang Ajan muncul kontroversi seputar proyek pembangunan jalan beton yang mencurigakan. Salah satu aspek yang paling mencolok adalah kurangnya papan informasi proyek yang seharusnya ada sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Proyek Pembangunan Jalan Beton yang Tidak Sesuai Standar

Proyek ini menarik perhatian masyarakat setempat karena terkesan dilaksanakan dengan cara asal-asalan. Yang lebih mencurigakan, proyek ini dilakukan di atas jalan aspal yang sudah rusak. Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan tentang apakah proyek ini mematuhi standar nasional yang telah ditetapkan untuk pembangunan infrastruktur.

Salah seorang warga yang biasa melewati kawasan yang dimaksud berinisial SP berhasil menyampaikan kesaksian dan keluh kesahnya kepada awak Media.

“Bagaimana bisa pembangunan jalan beton diatas jalan aspal, ironisnya aspalnya ditimbun dengan tanah, lalu dicor beton diatasnya”. Ujar SP dengan ironis.

Undang-undang yang relevan dalam konteks ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Jalan. Pasal 28 ayat (1) dalam undang-undang ini mengatur kewajiban pemasangan papan informasi proyek pada setiap proyek pembangunan jalan. Papan informasi proyek ini harus mencantumkan berbagai informasi penting, termasuk perusahaan pelaksana, anggaran biaya, dan informasi kontak yang dapat dihubungi oleh masyarakat.

Ketidakjelasan dan Ketidakpastian

Kurangnya papan informasi proyek menimbulkan ketidakjelasan dan kecurigaan di antara warga sekitar. Masyarakat setempat berhak mengetahui tentang proyek yang sedang berlangsung di wilayah mereka, terutama jika proyek tersebut melibatkan infrastruktur jalan yang sangat berpengaruh dalam akses kehidupan sehari-hari mereka.

Panggilan untuk Keterbukaan dan Kepatuhan Hukum

Masyarakat setempat dan pihak yang berwenang harus bekerja sama untuk keterbukaan dan kepatuhan hukum dalam proyek-proyek pembangunan seperti ini. Pembangunan infrastruktur yang transparan dan sesuai dengan undang-undang adalah kunci untuk memastikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

Terkait hal tersebut pemerintah setempat dan pihak terkait khususnya Dinas PUPR Kabupaten Empat Lawang diminta untuk klarifikasinya.

Kesimpulan berita pembangunan jalan ini

Pembangunan jalan beton yang mencurigakan tanpa papan informasi proyek yang sesuai dengan undang-undang menimbulkan pertanyaan tentang kualitas proyek dan keterbukaan dalam pelaksanaannya. Penting bagi pihak-pihak yang berwenang untuk mengklarifikasi situasi ini dan memastikan bahwa proyek-proyek infrastruktur di wilayah ini mematuhi standar nasional yang berlaku serta memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat setempat. (Tim Indoekspres.com)

Share withe your media social

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *