Penganiayaan Wartawan Di Banyu Asin Pelaku ditangkap

Penganiayaan wartawan
3 Pelaku penganiayaan wartawan di Banyu Asin by kolase foto istimewa Polres Banyu Asin

Banyu Asin Sumsel, Indo Ekspres – Tindakan penganiayaan terhadap wartawan yang terjadi di Banyuasin, Sumatera Selatan, 17/12/2023 lalu, berhasil diungkap oleh kepolisian setempat. Dalam kasus tersebut, seorang anggota IWO Indonesia Banyuasin, Danur Wenda, mengalami sejumlah luka di wajah dan kepala akibat ditusuk dengan obeng oleh orang yang ternyata adalah pacar mantan istri Danur.

Setelah mendapat laporan, polisi segera bergerak melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui identitas pelaku yang bernama Ferdiansyah atau Ferdi, berusia 19 tahun, polisi mendapatkan informasi bahwa Ferdi berada di Palembang dan bersembunyi di Kelurahan Talang Jambe. Tim langsung bergerak dan berhasil menangkap Ferdi pada Senin, 18 Desember 2023, di Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Palembang. Setelah diperiksa, Ferdi mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa ia melakukan aksi penganiayaan tersebut karena dendam. Ia suka dihubungi oleh korban, karena ia pacaran dengan mantan istri Danur.

Namun, bukan hanya Ferdi yang melakukan penganiayaan tersebut. Melansir dari keterangan Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP M Kurniawan Azwar, Ferdi tak sendirian saat melakukan tindak pidana itu. Rekannya bernama VA, yang berusia 16 tahun, dan MM, yang berusia 17 tahun, ikut serta melakukan penganiayaan terhadap Danur. Oleh karena itu, terhadap VA dan MM juga dilakukan penangkapan. Dari hasil pemeriksaan, dilaporkan bahwa VA memukul kepala dan dada kanan korban masing-masing tiga kali dengan kepalan tangan, sedangkan MM berperan menginjak lengan kiri korban dengan kaki kanannya.

Tiga pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap Danur, yaitu Ferdi, VA, dan MM, dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama atau pengeroyokan, sebagaimana tertuang di dalam Pasal 170 KUHPidana. Kini, mereka akan menjalani proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.

Kasus penganiayaan terhadap wartawan merupakan salah satu bentuk kekerasan yang tak bisa dibiarkan begitu saja. Kehadiran pers sebagai salah satu pilar demokrasi harus dihargai dan dijaga. Setiap orang, termasuk wartawan, berhak atas perlindungan terhadap kebebasan berbicara dan menyampaikan informasi. Oleh karena itu, tindakan penganiayaan dan ancaman terhadap wartawan adalah tindakan yang sangat tidak terpuji dan harus dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain itu, dalam kasus penganiayaan terhadap wartawan tersebut, pihak kepolisian harus diapresiasi karena berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku. Keberhasilan ini harus menjadi contoh bagi semua aparat keamanan untuk lebih gencar dalam menangani kasus serupa di masa yang akan datang. Keberhasilan ini juga harus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, khususnya bagi para wartawan, dalam melakukan tugas mereka sebagai salah satu agen perubahan di negara ini.

Terakhir, kasus penganiayaan terhadap wartawan di Banyuasin harus menjadi momentum bagi kita untuk lebih menghargai keberadaan pers dan kepentingan publik. Kita harus patuh pada aturan yang berlaku dan tidak membiarkan kasus serupa terulang kembali. Kita harus terus berjuang untuk membangun suatu negara yang sejahtera, demokratis, dan bermartabat.

Share withe your media social

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *