Indo Ekspres — Pemerintah melalui Kementerian ESDM menetapkan pembelian liquefied petroleum gas (elpiji) 3 kg hanya untuk masyarakat terdaftar saja.
Adapun tenggat waktu masyarakat masih bisa mendaftarkan KTP mereka untuk membeli gas melon itu hingga 31 Mei 2024 mendatang.