BREAKINGNEWS
🔍

PT. LPPBJ Pastikan Legalitas Lengkap dan Kontribusi Nyata bagi Masyarakat serta Negara

Senin, 1 Sep 2025 05:18 • Oleh Redaksi Indo Ekspres

Lahat, INDO EKSPRES.COM – PT. Lahat Pulau Pinang Bara Jaya (PT. LPPBJ), perusahaan pertambangan batubara yang beroperasi di Kabupaten Lahat, menegaskan komitmennya untuk selalu mematuhi aturan hukum serta berkontribusi bagi pembangunan daerah maupun negara. Klarifikasi ini disampaikan menyusul adanya pemberitaan yang tidak tepat terkait operasional perusahaan.

Humas PT. LPPBJ, Hj. Fatma Dewi Fachrurrozi, menegaskan bahwa PT. LPPBJ merupakan perusahaan tambang resmi yang memiliki izin lengkap sesuai regulasi UU Minerba dan ESDM.

“PT. LPPBJ tidak pernah menambang di kawasan hutan lindung. Lokasi tambang berjarak dua kilometer dari hutan lindung, sehingga tidak ada aktivitas ilegal seperti yang diberitakan. Operasional perusahaan berjalan sesuai aturan dan tidak pernah dihentikan pemerintah,” tegas Dewi.

Izin Lengkap Sesuai Regulasi

Sejak berdiri pada tahun 2008, PT. LPPBJ telah mengantongi berbagai izin penting, antara lain:


Dengan legalitas lengkap tersebut, PT. LPPBJ memastikan bahwa seluruh aktivitasnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Operasional dan Kontribusi

PT. LPPBJ memulai penambangan di Blok Utara seluas 30 hektar sejak 2015 hingga 2019. Setelah itu, perusahaan melanjutkan produksi di Blok Selatan dan hingga kini tetap aktif.
Meski sempat mengalami kerugian mencapai Rp15–30 miliar pada periode 2019–2023, perusahaan tetap beroperasi demi menjaga keberlangsungan ekonomi masyarakat sekitar.

Selain menyetor pajak, royalti, PPN, dan pajak ekspor sebagai bentuk kontribusi terhadap negara, PT. LPPBJ juga berperan aktif dalam mendukung masyarakat lokal. Sebanyak 90% tenaga kerja perusahaan merupakan warga Kecamatan Merapi Selatan dan sekitarnya.

Tak hanya itu, PT. LPPBJ turut melaksanakan program sosial seperti perbaikan aliran sungai, bantuan masyarakat sekitar, serta kegiatan sosial lainnya.

Penyelesaian Melalui Jalur Hukum

Menanggapi isu terkait lahan dan akses jalan, PT. LPPBJ memastikan bahwa seluruh permasalahan telah diselesaikan melalui jalur hukum.
“PT. LPPBJ tidak pernah menyerobot tanah siapapun. Kami sudah menempuh jalur hukum, dan pada 4 Juni 2025 pengadilan Lahat memutuskan PT. LPPBJ bersama PT. CJA memenangkan gugatan. Bahkan pada 14 Juli 2025, putusan ini kembali dikuatkan di Pengadilan Tinggi,” jelas Dewi.

Komitmen untuk Negeri

Melalui klarifikasi ini, PT. LPPBJ menegaskan posisinya sebagai perusahaan tambang yang sah, berizin lengkap, dan berkomitmen tinggi untuk pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat.

 

Reporter: Redaksi Indo Ekspres
Editor: Tim Newsroom

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

Berita Pembangunan