MUSI RAWAS II SUMSEL, Indo Ekspres – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas beragenda penetapan Keputusan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Musi Rawas Tahun Anggaran 2023 dan penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Musi Rawas Anggaran Tahun 2023 dilaksanakan dengan cukup dramatis. Agenda rapat yang dijadwalkan pada Selasa, 30 April 2024, pukul 10.00 WIB ini mengalami delay hingga 6 jam.
Menurut Sekretaris Dewan H Elbaroma, kegagalan listrik menjadi penyebab utama untuk dimulainya Paripurna DPRD tersebut. Namun, pada pukul 16.08 WIB, rapat paripurna akhirnya dimulai.
Meski hanya 17 orang anggota yang hadir dari 40 total anggota, rapat paripurna itu tetap diadakan dengan pertimbangan pentingnya evaluasi kinerja eksekutif yang perlu dilakukan.
Yang menarik dari rapat paripurna tersebut adalah absennya Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud dan digantikan oleh Sekda H Ali Sadikin. Dalam rapat paripurna ini, hanya anggota dewan yang hadir yang memutuskan penetapan Keputusan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Musi Rawas Tahun Anggaran 2023 dan penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Musi Rawas Anggaran Tahun 2023.
Keputusan yang dihasilkan pun akan sangat mempengaruhi kinerja eksekutif dan penganggaran pembangunan Musi Rawas pada tahun-tahun berikutnya.
Meski agenda rapat terlambat dilaksanakan dan hanya dihadiri oleh sebagian anggota dewan, keputusan yang dihasilkan pada rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas ini tetap mengikat dan memiliki implikasi kuat bagi pembangunan Musi Rawas di masa yang akan datang.
Hal-hal seperti ini harus dihindari, terutama pihak PLN harus bertanggung jawab penuh tentang kewajibannya untuk menyuplai tenaga listrik dengan metode sebaik mungkin sesuai SOP dan undang-undang yang berlaku sehingga tidak merugikan pihak pemerintah.
Hal ini agar kinerja eksekutif dapat diawasi lebih baik oleh DPRD dan dapat menciptakan keseimbangan pembangunan yang berkelanjutan.(Adv/M.Iwan)