BREAKINGNEWS
🔍

Terindikasi KKN, Tiga Lurah di Kecamatan Pendopo Bakal Dilaporkan ke Kejaksaan

Senin, 1 Des 2025 06:49 • Oleh Redaksi Indo Ekspres

EMPAT LAWANG – Indo Ekspres, Dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di tiga kelurahan di Kecamatan Pendopo mencuat ke permukaan. Tiga lurah—Pendopo, Beruge Ilir, dan Pagar Tengah—disebut dalam laporan masyarakat sebagai pihak yang diduga mengelola anggaran tidak sesuai ketentuan dan tidak transparan.

Informasi ini disampaikan masyarakat setelah menemukan sejumlah kejanggalan dalam realisasi anggaran tahun 2023. Mereka menyebut banyak program menggunakan anggaran ratusan juta rupiah, namun hasil kegiatan di lapangan dinilai tidak sebanding dengan nilai anggarannya.

Di Kelurahan Pendopo, program pelayanan publik senilai Rp 366 juta disebut tidak jelas output-nya. Anggaran pemberdayaan masyarakat sebesar Rp 136 juta juga dipertanyakan. Empat unit sarana prasarana yang menelan biaya Rp 136 juta dinilai tidak terlihat hasil nyata di lapangan.

Di Kelurahan Beruge Ilir, masyarakat menyoroti program pelayanan publik senilai Rp 327 juta yang dianggap tidak memiliki bukti pelaksanaan yang memadai, yang dilimpahkan kepada Camat. Kegiatan pembangunan sarana prasarana senilai Rp 136 juta dan pelatihan keluarga tanggap bencana senilai Rp 63 juta juga disebut tidak transparan.

Sementara itu di Kelurahan Pagar Tengah, pola dugaan penyimpangan dinilai sama. Anggaran pelayanan publik sebesar Rp 332 juta disebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Program pemberdayaan masyarakat Rp 136 juta dan pelatihan tanggap bencana Rp 63 juta juga dipertanyakan pelaksanaannya.

Masyarakat memperkirakan nilai potensi kerugian negara dari keseluruhan dugaan penyimpangan ini mencapai ratusan juta rupiah.

Ketua Umum DPP Lembaga Informasi Independen menyatakan pihaknya akan melaporkan ketiga lurah tersebut ke Kejaksaan Negeri Empat Lawang melalui Seksi Intelijen (KASTEL). Laporan tersebut akan mengacu pada UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam aturan itu, pelaku tindak pidana korupsi dapat dijerat pidana penjara hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp 1 miliar apabila terbukti secara sah dan meyakinkan di pengadilan.

Pelapor meminta agar Kejaksaan melakukan audit investigasi secara menyeluruh, mulai dari administrasi, penggunaan anggaran, hingga pemeriksaan fisik kegiatan. Jika ditemukan bukti yang cukup, masyarakat mendesak agar pihak-pihak yang terlibat segera diproses hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Indo Ekspres memberikan ruang hak jawab kepada pihak kelurahan yang disebut dalam laporan. Berita ini akan diperbarui apabila pihak terkait menyampaikan tanggapan resmi. (@team)

Reporter: Redaksi Indo Ekspres
Editor: Tim Newsroom

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

Berita Pembangunan